Ada Apa Dengan Oknum Seorang TNI di Wilayah Hukum Kabupaten Sidoarjo, Diduga Backup Pengangsu BBM Penugasan Jenis Pertalite

Sidoarjo || Apenso.id – Di duga para mafia BBM bersubsidi masih bergentayangan di SPBU – SPBU dalam wilayah hukum Sidoarjo. Jenis BBM pertalite di kuras habis-habisan oleh segerombolan orang di malam hari hingga pagi hari mereka bersama sama membeli BBM Penugasan berjenis pertalite dalam jumlah besar dengan modus pembelian berulang-ulang dan di tap di pinggir jalan secara terang-terangan tanpa ada rasa takut sedikitpun kegiatan itu melanggar hukum.

Seperti diketahui bahwa Pertamina sudah membuat aturan tentang larangan konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi maupun penugasan di SPBU dengan maksud dijual kembali.

Padahal dalam undang-undang sudah disebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang-undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).

Dasar yang lain, apabila SPBU juga turut membantu penimbunan solar bersubsidi berarti kegiatan tersebut melanggar pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Jeratan pasal tersebut berbunyi: “Dipidana sebagai pembantu kejahatan” Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
*Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sementara itu, berbekal informasi masyarakat dan pengguna jalan, awak media bersama tim melakukan penelusuran di lapangan ke SPBU di wilayah hukum Sidoarjo
Kamis 7 September 2023 tepat di SPBU 54.621.68 segerombolan generasi penerus mafia pertalite beraktivitas mulai malam hari hingga pagi menjelang, mereka secara berkelompok menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas yang lebih besar. Mereka bolak – balik melakukan pengisian di SPBU 54.612.68 untuk di tap di depan Alfa midi dekat dengan SPBU dan kembali lagi untuk melakukan pengisian kembali.

Di sisi lain saat awak media melakukan wawancara dengan para pengangsu ini disebutkan bahwa mereka tidak membawa surat rekomendasi maupun membawa KTP. Dan salah seorang dari kelompok mereka menghubungi keluarganya untuk diminta hadir untuk mendampingi dan tak berselang lama seseorang oknum TNI – AD berpangkat Praka dengan inisial nama JN datang ke tempat kejadian perkara dan mengatakan bahwa kegiatan tersebut untuk mengisi warung pertalite miliknya.

“ ni semua mengisi di warung saya mas dan saya sudah berkoordinasi dengan Polsek setempat,” ujar pria berbaju loreng ini.

Setelah mendapatkan keterangan dari pria berinisial JN, salah seorang awak media menunggu laporan di polsek terdekat yang dilakukan awak media lain yang sengaja berbagi dalam tugas. Namun keadaan tak terduga justru malah terjadi disaat menunggu pihak Aparatur Penegak Hukum datang semua barang bukti dibawa oleh pelaku masing-masing yang diduga atas perintah Praka JN dan saat awak media yang melakukan pelaporan ke Polsek ternyata malah salah masuk ke Polsek Sukodono – Sidoarjo.

Diduga upaya pembekingan oleh oknum TNI – AD Berpangkat Praka (provost) ini sungguh luar biasa karena dari selain diawal keterangan ke awak media bahwa drum-drum berisikan pertalite semuanya itu untuk mengisi warung pertalite miliknya, oknum ini juga diduga berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara para pelaku diintruksikan untuk membawa barang miliknya masing-masing untuk dibawa pulang sehingga dalam hal ini jelas ada upaya penghalangan pihak awak media atau jurnalis dalam mengungkap fakta sebenarnya dengan menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara.

Hukum tetaplah harus ditegakkan demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum yang sempat menurun akibat oknum-oknum APH sendiri dan demi menjaga kebocoran keuangan negara pada sektor migas. Dengan kejadian Kamis 07 September 2023 diharapkan kepada aparat kepolisian setingkat Polresta Sidoarjo dan Dandim Sidoarjo untuk menertibkan penyelewengan BBM pertalite untuk dijual kembali yang diluar batas kewajaran peraturan yang sudah ditetapkan baik dari pemerintah maupun Pertamina.***

(Berry)