BELAJAR MEDIATOR PROFESIONAL

Oleh : Dr.ANI PURWATI, S.H. M.H

Controlling proses dan Penegasan Aturan Dasar Mediasi Dengan Cara :

  • Membantu para pihak untuk menghadapi situasi dan kenyataan.
  • ​Menumbuhkan kepercayaan antar pihak.
  • ​Menjelaskan Proses & mendidik para pihak untuk berkomunikasi dengan baik,
  • ​Pertahanan struktur & momentum dalam negosiasi, Penguatan suasana komunikasi,
  • ​Memfasilitasi Creative problem-Solving,
  • ​Membantu para pihak untuk menghadapi situasi dan kenyataan

ANATOMI KESEPAKATAN PERDAMAIAN

  1. Kepala Akta
    – ​Judul Kesepatan “kata/frasa tentang sengketa yang diselesaikan.
    ​- Pembukaan (Penanggalan) : Nama Mediator dapat disebukan di bagian ini.
  2. Komparisi (identitas pihak-pihak) : Pihak Materiil; Pihak Yang sesungguhnya, Pihak Formil: Pihak yang bertindak dalam kedudukan, jika kesepakatan perdamaian dibuat mediasi di Pengadilan kedudukan pihak dalam perkara yang bersangkutan harus disebut dalam komparisi;.
  3. Praemisse (Pendahuluan) = Berisi Subtansi kespekaan yang akan diatur dalam isi kesepakatan perdamaian atau keterangan yang melatarbelakangi dibuatnya kesepakatan perdamaian.
  4. Isi Akta (Isi Kesepakatan Klausula Penvabutan Gugatan/Selesainya Sengketa = Berisi hak-hal yang menjadi hak dan kewajiban para pihak pernyataan bahwa sengketanya dinyatakan selesai.
  5. Penutup (penandatanganan)= Dapat berisi para pihak mediatir Jika Salah satu Tidak Hadir Langsung Dalam Mediasi diwakilkan Kuasa Hukumnya.