Bupati Lamongan Yuhronur Efendi Diperiksa KPK Lagi

Apenso.id // Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Lamongan Yuhronur Efendi sebagai saksi kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019, Kamis (19/10/2023). Ini merupakan kali kedua Yuhronur diperiksa KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum menginformasikan materi yang didalami tim penyidik terhadap Yuhronur. Sementara itu, Yuhronur mengaku diperiksa perihal anggaran proyek dimaksud.

“Enggak banyak [pertanyaan] dalam anggaran,” ujar Yuhronur setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/10/2023) petang.

Ia mengaku lupa saat dikonfirmasi mengenai jumlah pertanyaan penyidik. “Wah lupa saya, berhenti-berhenti, istirahat ya, banyak sambil diskusi-diskusi,” imbuhnya.

Sebelumnya pada Kamis (12/10/2023), Yuhronur didalami penyidik KPK perihal pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019. Saat proyek dikerjakan, Yuhronur menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Lamongan.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah dinas bupati, Kantor Dinas PUPR hingga Kantor Pemkab Lamongan.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini tetapi belum mengumumkannya kepada publik. Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang baru mengumumkan identitas tersangka berikut konstruksi perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan kasus ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).***

(Hb)