Buruh Dan Pengusaha Harus Sinergi Dalam Aturan Yang Adil Saling Menguntungkan

Oleh: Gempur Santoso

Apenso.id – Buruh merupakan aktor pabrik. Sebab walau menggunakan mesin ataupun robot tanpa buruh maka mesin produksi dan lainnya pabrik tak akan berlangsung alias mandek.

Oleh karenanya, buruh dan pengusaha harus sinergi saling menguntungkan. Hilangkan imperialesme (penjajahan) terhadap buruh.

Jangan sampai buruh dirugikan dan pengusaha lebih diuntungkan. Apalagi dipengaruhi emosi berkehendak berlebihan adanya investasi dengan lebih menguntungkan pengusaha dengan buruh murah.

Harus sadar bahwa pengusaha dan buruh harus bersinergi. Pengusaha tak mungkin menjalankan pabriknya sendirian, maka pasti butuh orang lain yakni buruh. Nama sebagai sebutan bisa: buruh, pekerja, atau tenaga kerja.

Di sisi lain, buruh melakukan kerja di pabrik adalah untuk mendapatkan nafkah hidup bagi diri dan keluarganya.

Aturan buruh dan pengusaha yang didasari emosi menguntungkan pengusaha dan menekan upah buruh. Tentu itu menjadi rasa tak adil. Aturan, bila tak dijalankan atau dilanggar menjadi dianggap menyalahi hukum. Dipenjarakan. Itu membuat menakutkan. Aturan yang tak adil bila dijalankan menjadi terpaksa. Bisa jadi terpaksa kerja. Terpaksa hidup.

Pada alam merdeka ini seharusnya tidak membuat aturan yang menjadikan keterpaksaan kerja. Tentu hidup dapat damai, sejahtera, dan lancar beribadah adalah harapan kita semua. Harapan di negara merdeka. Bukan di negara dalam kondisi jajahan.

Di negara merdeka, setiap penduduk tak ingin lagi menjadi terjajah. Sampai dalam pembukaan UUD45 ditulis “bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan”. Mengapa? karena penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Pemerintah harus melindungi buruh dalam negara. Pemerintah Indonesia harus melindungi Buruh Indonesia. Kalau bukan pemerintah yang melindungi buruh, siapa lagi, jelas tak ada. Perlindungan pemerintah terhadap Buruh berupa aturan atau undang-undang. Tentu saja aturan yg adil, tidak menekan Buruh, dan hanya menuntungkan pengusaha.

Sangat tak mungkin pengusaha melindungi buruh, sebab pengusaha menghendaki modal sedikit, namun untung besar.

Kita harus sadar, buruh dan pengusaha adalah sama yakni manusia. Sudah seharusnya sinergi. Sudah seharusnya mampu hidup bersama. Jangan sampai membuat aturan yang memiliki efek memisahkan buruh dan pungusaha, karena adanya aturan tak adil ada yang lebih diuntungkan dengan menjajah manusia yang lain.

17 Agustus 1945 sebagai tonggak kemerdekaan Republik Indonesia. Hilangkan emosi ambisi, jaga persatuan Indonesia. Sekali merdeka tetap meraka.

Semoga kita selalu sehat lahir batin… Aamiin YRA..

(GeSa)