Controlling proses dan Penegasan Aturan Dasar Mediasi

BELAJAR MEDIATOR PROFESIONAL
Bersama : Dr.ANI PURWATI, S.H. M.H

Controlling proses dan Penegasan Aturan Dasar Mediasi, Dengan Cara :

  • Membantu para pihak untuk menghadapi situasi dan kenyataan.
  • Menumbuhkan kepercayaan antar pihak.
  • Menjelaskan Proses & mendidik para pihak untuk berkomunikasi dengan baik.
  • Pertahanan struktur & momentum dalam negosiasi,
  • Penguatan suasana komunikasi,
  • Memfasilitasi Creative problem-Solving,
  • Membantu para pihak untuk menghadapi situasi dan kenyataan.

ANATOMI KESEPAKATAN PERDAMAIAN

  1. Kepala Akta
    • Judul Kesepatan “kata/frasa tentang sengketa yang diselesaikan.
    • Pembukaan (Penanggalan) : Nama Mediator dapat disebukan di bagian ini.
  2. Komparisi (identitas pihak-pihak) : Pihak Materiil; Pihak Yang sesungguhnya, Pihak Formil : Pihak yang bertindak dalam kedudukan, jika kesepakatan perdamaian dibuat mediasi di Pengadilan kedudukan pihak dalam perkara yang bersangkutan harus disebut dalam komparisi.
  3. Praemisse (Pendahuluan) = Berisi Subtansi kespekaan yang akan diatur dalam isi kesepakatan perdamaian atau keterangan yang melatarbelakangi dibuatnya kesepakatan perdamaian.
  4. Isi Akta (Isi Kesepakatan Klausula Penvabutan Gugatan/Selesainya Sengketa = Berisi hak-hal yang menjadi hak dan kewajiban para pihak pernyataan bahwa sengketanya dinyatakan selesai.
  5. Penutup (penandatanganan)= Dapat berisi para pihak mediatir Jika Salah satu Tidak Hadir Langsung Dalam Mediasi diwakilkan Kuasa Hukumnya.