Controlling proses dan Penegasan Aturan Dasar Mediasi
BELAJAR MEDIATOR PROFESIONAL
Bersama : Dr.ANI PURWATI, S.H. M.H
Controlling proses dan Penegasan Aturan Dasar Mediasi, Dengan Cara :
- Membantu para pihak untuk menghadapi situasi dan kenyataan.
- Menumbuhkan kepercayaan antar pihak.
- Menjelaskan Proses & mendidik para pihak untuk berkomunikasi dengan baik.
- Pertahanan struktur & momentum dalam negosiasi,
- Penguatan suasana komunikasi,
- Memfasilitasi Creative problem-Solving,
- Membantu para pihak untuk menghadapi situasi dan kenyataan.
ANATOMI KESEPAKATAN PERDAMAIAN
- Kepala Akta
- Judul Kesepatan “kata/frasa tentang sengketa yang diselesaikan.
- Pembukaan (Penanggalan) : Nama Mediator dapat disebukan di bagian ini.
- Komparisi (identitas pihak-pihak) : Pihak Materiil; Pihak Yang sesungguhnya, Pihak Formil : Pihak yang bertindak dalam kedudukan, jika kesepakatan perdamaian dibuat mediasi di Pengadilan kedudukan pihak dalam perkara yang bersangkutan harus disebut dalam komparisi.
- Praemisse (Pendahuluan) = Berisi Subtansi kespekaan yang akan diatur dalam isi kesepakatan perdamaian atau keterangan yang melatarbelakangi dibuatnya kesepakatan perdamaian.
- Isi Akta (Isi Kesepakatan Klausula Penvabutan Gugatan/Selesainya Sengketa = Berisi hak-hal yang menjadi hak dan kewajiban para pihak pernyataan bahwa sengketanya dinyatakan selesai.
- Penutup (penandatanganan)= Dapat berisi para pihak mediatir Jika Salah satu Tidak Hadir Langsung Dalam Mediasi diwakilkan Kuasa Hukumnya.