DEMOKRASI

Apenso.id – Dicuplik dari DetikEdu, 23 Agustus 2023

Dalam bahasa Yunani, demos-cratein atau demos-cratos menggambarkan situasi negara dimana pemerintahan berada di bawah kendali rakyat, keputusan penting dibuat secara kolektif oleh rakyat, dan pemerintahan dijalankan oleh serta untuk rakyat.

Definisi Demokrasi Menurut Para Ahli

Adapun definisi demokrasi menurut ahli dapat di lihat di bawah ini yang dikutip dari buku Demokrasi dan Hak Asasi Manusia oleh Dr. Suralin, S.Pd, M.Si dan Dr. Fatmawati, M.Si:

Josefh A Schmeter: demokrasi adalah proses politik dimana para warga negara memilih pemimpin melalui pemilihan umum, dan para pemimpin ini mengambil keputusan atas nama warga negara.
Siney Hook: demokrasi adalah sistem pemerintahan dimana kekuasaan dipegang oleh rakyat dan dijalankan oleh mereka secara langsung atau melalui kesepakatan.
Philipe C Schmitter dan Terry Lynn Karl: demokrasi adalah sistem pemerintahan dimana pemerintah bertanggung jawab atas tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara.
Abraham Lincoln: demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Aristoteles: demokrasi adalah hidup suatu kebebasan pada suatu negara, kebebasan begitu penting bagi setiap warga negara agar dapat saling berbagi kekuasaan di dalamnya.
Hans Kelsen: Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat.
Mohammad Hatta: demokrasi sebagai sebuah pergeseran dan penggantian kedaulatan raja menjadi kedaulatan rakyat.

Melansir dari buku Demokrasi: Bahan ajar, Dwi Sulisworo, Tri Wahyuningsih, Dikdik Baegaqi Arif, demokrasi juga merupakan sistem yang menekankan kekuasaan rakyat dalam pemerintahan, mencakup tiga aspek sebagai berikut:

  1. Pemerintahan dari rakyat (government of the people) adalah saat pemerintah sah yang diakui oleh rakyat, sementara yang tidak sah tidak diakui. Pemerintahan yang diakui memiliki dukungan rakyat dan legitimasi yang penting untuk menjalankan program dan birokrasi.
  2. Pemerintahan oleh rakyat (government by the people) berarti pemerintah bertindak atas nama rakyat, dengan pengawasan yang bisa langsung atau tidak langsung oleh rakyat, termasuk melalui DPR.
  3. Pemerintahan untuk rakyat government for the people), artinya kekuasaan yang diberikan oleh rakyat digunakan untuk kepentingan mereka. Pemerintah harus memastikan kebebasan rakyat dalam menyuarakan aspirasi melalui media dan interaksi langsung.

Sejarah Demokrasi di Barat

Konsep demokrasi pertama kali muncul dalam pemikiran tentang hubungan antara negara dan hukum di Yunani Kuno. Pada masa ini, demokrasi langsung dipraktikkan dalam kehidupan bernegara dari abad ke-6 hingga abad ke-4 M. Namun, gagasan demokrasi Yunani kuno berakhir pada abad pertengahan.

Pada saat yang sama, muncul keinginan untuk membangkitkan kembali demokrasi. Magna Charta, sebuah piagam yang berisi perjanjian antara kaum bangsawan dan Raja John di Inggris, muncul sebagai tonggak baru bagi kemunculan demokrasi empirik.

Gerakan renaissance dan reformasi juga turut mempengaruhi kemunculan kembali demokrasi di dunia Barat. Renaissance, yang menghidupkan minat pada sastra dan budaya Yunani kuno, berpengaruh besar terhadap lahirnya gerakan demokrasi.

Sejarah demokrasi di Barat dimulai dengan bentuk demokrasi langsung yang kemudian meredup pada abad pertengahan.

Pada akhir abad pertengahan, Magna Charta lahir, diikuti oleh gerakan renaissance dan reformasi yang menekankan hak atas kehidupan, kebebasan, dan kepemilikan. Pada abad ke-19, muncul gerakan demokrasi konstitusional, yang kemudian melahirkan demokrasi welfare state.

Sejarah Demokrasi di Indonesia

Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami naik-turun. Tantangan utamanya adalah bagaimana meningkatkan ekonomi dan membangun kehidupan sosial-politik demokratis dalam masyarakat dengan beragam budaya.

Intinya, perlu dirancang suatu sistem politik yang memadukan kepemimpinan kuat untuk pembangunan ekonomi dan “nation building“, dengan partisipasi rakyat dan tanpa resiko diktator, baik individu, partai, atau militer.

Dipandang dari sudut perkembangan demokrasi sejarah Indonesia dapat dibagi dalam empat masa, yaitu:

  • Masa Republik Indonesia I, yaitu masa demokrasi parlementer (1945-1959) yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai dan yang karena itu dapat dinamakan demokrasi parlementer. Tujuan dari demokrasi parlementer adalah untuk memberikan hak suara kepada rakyat dan memungkinkan mereka untuk memilih wakil rakyat yang akan mewakili mereka di parlemen. Parlemen menjadi lembaga yang memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang dan mengawasi pemerintah.
  • Masa Republik Indonesia II, yaitu masa demokrasi terpimpin (1959-1965) yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional yang secara formal merupakan landasan, dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat. Tujuan dari demokrasi terpimpin adalah untuk memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada presiden sebagai pemimpin tertinggi negara. Presiden akan memiliki kekuasaan untuk mengambil keputusan dan kebijakan tanpa harus melalui proses yang panjang dan rumit.
  • Masa Republik Indonesia III, yaitu masa demokrasi pancasila (1965-1998) yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Tujuan dari demokrasi Pancasila adalah untuk memberikan kekuasaan kepada rakyat dan memungkinkan mereka untuk terlibat dalam proses politik. Demokrasi Pancasila juga bertujuan untuk mempromosikan nilai-nilai Pancasila, seperti keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
  • Masa Republik Indonesia IV, yaitu masa demokrasi pasca reformasi 1988 sampai sekarang, yang cenderung mengalami banyak perubahan dari banyaknya partai politik hingga pemilihan yang dilakukan secara langsung.
  • Tujuan dari demokrasi pasca reformasi adalah untuk memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia setelah era Orde Baru. Demokrasi pasca reformasi bertujuan untuk memberikan kebebasan berbicara dan berpendapat, serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang untuk terlibat dalam proses politik.***