DIALOG GARENG PETRUK (DIGARUK) : GARENG GUGAT
Oleh : Kris Mariyono
Director of Jurnalism Apenso Indonesia
Apenso.id – Kang Gareng merasa perihatin atas terjadinya musibah yang menimpa ponakan Bagong harus berjuang memenuhi ayahnya. Ayah ponakan yang kini menjadi Temanggung memaksa anaknya untuk menggantikannya padahal usianya masih 16 tahun. Dalam Peraturan Tata Negeri yang boleh menjabat Temenggung minimal 40 tahun. Namun dengan Surat Ketentuan dari Majelis Ketemenggungan Calon Temanggung boleh berusia 31 tahun atau boleh selama menjabat Ketua Organisasi Warga.
“Sudahlah Kang Gareng tidak perlu menggugat biarlah berjalan seperti alir mengalir saja,” ujar Bagong tanpa ragu-ragu.
“Pak Lurah makan kacang goreng, terserah Kang Gareng mau memasalahkan persoalan. Monggo, itu hak resmi bukan hak sepatu hahaha..” tandas Petruk sembari tersenyum.
“Saya sebetulnya tidak ingin menggugat karena masalah gugat itu sudah citra saya ya Gong,” ungkap Kang Gareng penuh diplomasi.
“Ke Karanglho, langsung ke Batu. Lho.. kok begutu ee begitu. Apa Gong mansudnya ee maksudnya ?'” ujar Petruk bernada tanya.
“Gugat bagi Kang Gareng itu Gagah Ulet Gigih Aktif Tekun. Kalau gugat yang memprotes hal yang menyimpang ? bukan itu,” terang Bagong mantap.
“Ke Sekolah beli bajigur, oalah mujur mujur. Gugat cari muju hahaha..” pungkas Petruk.
“Hahaha.. biar tidak bahaya,” tandas singkat Kang Gareng.
🌸SEMANGAT BERAKTIVITAS🌸