Gegara Judi Slot, Manager Bank BRI di Pacitan Korupsi Hampir Rp1,2 Miliar
PACITAN, Apenso.id // Kejaksan Negeri (Kejari) Pacitan ringkus MS sebagai Relationship Manager salah satu bank plat merah di kabupaten Pacitan. Tersangka MS diduga telah melakukan korupsi uang nasabah sebesar hampir mencapai Rp1,2 miliar yang diduga habis untuk nombok judi slot dan menutup hutang.
Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Suratno Timur menjelaskan, awalnya ada 7 nasabah yang melapor jika tabungannya selalu berkurang.
Dikatakan Suratno, kejadian itu dilakukan tersangka pada tahun 2023 lalu. Modus operandi yang dilakukan MS yaitu dengan melakukan pemindahan buku kelonggaran tarik yang terdapat dalam rekening pinjaman ke rekening simpanan yang dikuasai MS tanpa seizin nasabah dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Relationship Manager Bank BRI Cabang Pacitan.
”Dengan adanya laporan dari para nasabah tersebut, tim penyidik kejaksaan langsung melakukan penyelidikan dan memanggil MS untuk dimintai keterangan,” ucap Kasi Pidsus, saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Pacitan, Selasa (11/6/2024).
Ditambahkan Suratno, dalam pemeriksaan tersangka MS mengakui perbuatannya, ”modusnya yaitu dengan pengajuan kredit modal kerja jenis rekening koran dari 7 orang nasabah. Kemudian juga terhadap kredit modal kerja yang diajukan 7 orang nasabah tersebut. Namun, tidak semuanya dalam rekening nasabah dan masih ada sejumlah dana para nasabah yang tersimpan dalam rekening,” tuturnya.
Dikatakan Suratno, untuk melancarkan aksinya, MS telah membuatkan buku rekening dan ATM para nasabah. Namun buku rekening dan ATM tersebut tidak diserahkan kepada para nasabah dan justru tetap dikuasai MS.
“Tak hanya itu, diduga MS juga membuat dan memalsukan tandatangan nasabah dalam kuitansi penarikan (UM-01) dan surat kuasa debet rekening. Yang selanjutnya digunakan MS untuk melakukan transaksi pemindahan buku dana dari rekening pinjaman ke rekening simpanan yang dikuasainya,” ujarnya.
Suratno Timur menegaskan, atas perbuatan tersangka MS tersebut Bank BRI Cabang Pacitan telah mengembalikan dana pinjaman yang digunakan MS ke rekening pinjaman masing-masing nasabah sebesar Rp1.111.787.718,00.
“Sehingga perbuatan MS selaku Relationship Manager yang telah menggunakan dana kelonggaran tarik pada rekening pinjaman 7 orang nasabah tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara Cq. Bank BRI Cabang Pacitan,” ucap Suratno.
Untuk saat ini tersangka MS dilakukan penahanan di Rutan Pacitan selama 20 hari.
“Dan ini masih salam tahap penyidikan, kami akan memanggil para saksi lainnya. Kepada tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 15 tahun,” pungkasnya.***(Iyumg)