GRATIFIKASI
Dikutip dari: Annisa Medina Sari, FH, UMSU
Apenso.id – Gratifikasi adalah istilah yang sering terdengar dalam kasus korupsi dan suap, yang mengacu pada tindakan memberikan hadiah atau imbalan kepada seseorang dengan maksud mempengaruhi atau memperoleh keuntungan. Gratifikasi bisa berupa uang, barang, atau jasa yang memiliki nilai, dan bisa diberikan secara langsung atau melalui perantara. Namun, karena gratifikasi dapat mengancam integritas dan independensi penerima, tindakan ini biasanya dilarang oleh undang-undang dan dianggap sebagai tindakan pidana. Namun apa yang dimaksud dengan gratifikasi? Simak penjelasan tentang gratifikasi di bawah ini:
Pengertian Gratifikasi
Definisi gratifikasi tercantum dalam Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bersama dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, istilah “gratifikasi” dalam ketentuan ini merujuk kepada pemberian dalam arti yang sangat luas. Termasuk dalam pemberian ini adalah uang, barang, potongan harga (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, akomodasi penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi ini dapat diterima baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dapat dilakukan dengan atau tanpa menggunakan sarana elektronik.
Dari Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) juga terlihat bahwa pengertian gratifikasi bersifat netral dan tidak memiliki konotasi negatif atau tercela. Dengan merujuk pada penjelasan ini dan menghubungkannya dengan isi Pasal 12B, dapat dimengerti bahwa tidak semua jenis gratifikasi bertentangan dengan hukum. Hanya gratifikasi yang memenuhi syarat-syarat yang dijelaskan dalam Pasal 12B yang dianggap melanggar hukum.***