Instruktur Senam di Ngawi Bunuh Suami Kala Tidur

NGAWI, APENSO.ID || Beberapa hari kemarin masyarakat Ngawi tepatnya warga Dusun Melok Wetan Rt.006 Rw.003 Desa Sirigan Kecamatan Paron, digemparkan dengan Kematian AR (45) yang tidak wajar.

Dengan adanya laporan dari masyarakat, maka Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkapkan kasus kematian tidak wajar pada hari Sabtu (18/02/23) kemarin, dan menetapkan satu orang tersangka APL binti S(36) yang tak lain adalah istrinya sendiri sebagai tersangka.

Tersangka di kenal sebagai instruktus senam yang ada di daerah setempat, motif utamnya sakit hati karena korban di saat di mintai pendapat tentang kesulitan ekonomi yang mereka alami tidak mempunyai solusi terbaik menurut tersangka.

Dan pada hari ini Rabu (22/02/23) di lakukan rekontruksi pembunuhan yang di laksanakan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Dusun Melok Desa Sirigan Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi, yang di mulai pukul 08:00 WIB hingga sekitar pukul 10:00 WIB.

Setiap adegan dalam rekontruksi tersebut,di peragakan secara langsung oleh tersangka, sebanyak 19 adegan yang di peragakan.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengungkapkan,pra rekontruksi di lakukan agar pihaknya bisa mengetahui secara detail kejadian pembunuhan tersebut.

” Hari ini kami laksanakan pra rekontruksi.Kegiatan ini dilakukan, dalam rangka untuk memperjelas letak posisi korban,termasuk posisi tersangka maupun saksi” ujar Kapolres Ngawi.

Semua adegan di peragakan langsung oleh tersangka dengan harapan dapat memberikan gambaran kepada pihak kepolisian dan kejaksaan untuk melihat peristiwa sebenarnya.

Dalam pra rekontruksi tersebut “tersangka memukul korban di bagian kepala depan sisi kiri sebanyak 4 kali dengan palu yang terbuat dari kayu,karena memendam emosi atau sakit hati di dalam kamar saat korban sedang rebahan.” terang Kapolres lebih lanjut.

Sementara itu pihak kejaksaan yang hadir di dalam rekontruksi, menyatakan akan menunggu hasil keseluruhan dari penyidikan yang di lakukan oleh pihak kepolisian.

Pelaku bisa di jerat dengan pasal 44 Ayat(1),(3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,dengan ancaman maksimal 15( lima belas) tahun penjara.

Wartawan : AWH
Editor : Ali