INTERMEZO PAGI (INPAG) : TENTANG TERLAMBAT

Oleh : Kris Mariyono
Director of Jurnalism Apenso Indonesia

Apenso.id – Pak Sekdes menerapkan sangsi bagi petugas pelayanan masyarakat yang terlambat bayar denda 50 ribu rupiah. Menurut Pak Sekdes ketika berdiskusi dengan petugas penarikan Pajak Bumi dan Bangunan sangat bagus untuk meningkatkan kedisiplinan petugas. Petugas pajak mengungkapkan hanya dengan kata terlambat bisa dicaci orang.

“Karena kurang sopan ya jelas dimaki orang,” tandas Pak Sekdes.

“Saat saya menarik pajak di rumah baru yang di huni pengantin baru masih sekitar dua bulan dia harusnya membayar batas akhir September saya tarik bulan Desember,” terang Petugas Pajak.

“Kenapa marah ?” kilah Pak Sekdes.

“Kebetulan yang saya tagih istrinya dan saya bilang begini, “saya petugas pajak, Ibu terlambat tiga bulan ya..” langsung dia menjawab, “kurang ajar ya bapak saya baru nikah dua bulan, kok sudah terlambat 3 bulan,” sambil memandang saya,” cerita Petugas Pajak.

—😄😄😄—

🌸Semangat Beraktivitas🌸