Kades Jatigede di Bojonegoro Diduga Punya Usaha Tambang Tidak Ada Ijin Dari Dinas Terkait

Bojonegoro, apenso.id – Maraknya Galian C di Bojonegoro yang berkedok pemerataan sawah memperlihatkan lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut. Salah satunya yang ada di desa Tlogohaji, kecamatan Sumberejo, kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Sabtu, 30/09/2023.

Berawal dari sebuah perjalanan ke arah Blora dan melintasi jalanan Kedungadem team awak media yang diantaranya mediahumaspolri.com, mediakabarreskim.net, metrosurya.net, apenso.id, globalindo.net, sindoraya.com, suluhnusantara.news, rajawalinewstv.com, multimediaIndonesia.co.id, data-fakta.com, transisinews.my.id, kupaskriminal.com, cakrabhayangkaranews.com, Lcta-news.id, media sinarpos.co.id dan beberapa Lembaga Gadapaksi, Lembaga LP2KP terlintas beberapa dump truck bermuatan material paras dan menimbulkan rasa penasaran untuk memantau kegiatan tersebut.

Ketika team yang terdiri dari 2 mobil yang berbeda melihat aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin tersebut. Pada akhirnya berpencar untuk berbagi tugas yang mana 1 mobil bertugas untuk menjaga areal pintu masuk dan 1 mobil bertugas masuk ke lokasi pertambangan dengan harapan sebagai upaya bila terjadi hal yang tidak di inginkan.

Di sisi lain, ketika mobil menelusuri jalanan perkampungan terlihat jelas ciri – ciri jalan akibat dilalui dump truck yakni rusaknya jalan menuju akses masuk, debu – debu berterbangan yang mengganggu pengelihatan dan membuat pedih bagi pengendara sepeda motor adalah sebuah ciri pertambangan dan belum lagi kerusakan ekosistem yang lainnya.

Di tengah jalan menuju lokasi tambang berdiri beberapa gerombolan pemuda yang mengatasnamakan karang taruna ini menarik upeti Rp5000,- pada setiap armada yang keluar. Ujung lokasi mendekati exsavator berdiri seorang yang tak lagi muda dan belakangan dikenal oleh awak media bernama Supri ini menjelaskan kepada team awak media bahwa lokasi tambang tersebut adalah milik bapak Kasnari.

“Galian ini milik pak Kastari Kades Jatigede, untuk lebih jelasnya bisa datang langsung ke desa Jatigede untuk menemuinya,” ungkap ceker yang tak mau disebut namanya.

Saat ditanya nomor WA atau telepon yang bisa dihubungi, ceker tersebut bilang tidak punya dan disarankan untuk langsung saja ketempat pak Kades. “Untuk nomor teleponnya, saya tidak punya. Kalau ada yang penting bisa langsung datang ketempat pak Kades,” pungkasnya.

Setelah mendapat informasi tentang kepemilikan tambang tersebut, awak media langsung ke desa Jatigede untuk konfirmasi. Sampai di sana tidak berjumpa dengan pemilik galian C (Kades), hanya bertemu sopir Kades tersebut. Dari sopir Kades didapatkan nomor telepon dan saat ditelepon Kades lagi ada di luar kota Terapi.

Ternyata di samping sebagai Kepala Desa, pemilik Galian C juga sebagai pengusaha percetakan U Dicth. Dimana produksi U Dicth persis di depan sekolahan MI yang pastinya menganggu udara saat anak-anak sedang belajar.

Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Dimohonkan kepada Aparat Penegak Hukum terutama pemegang kekuasaan di wilayah setempat baik Polsek maupun Polres agar untuk sesegera mungkin menindak pelaku tambang yang di duga ilegal tersebut dan agar tidak terkesan adanya pembiaran terhadap oknum kades supaya agar di kacamata masyarakat tidak terkesan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) main – main dengan pelanggar hukum. Bila dibiarkan berlarut akan membahayakan baik anak kecil maupun orang dewasa (masyarakat setempat) karena lokasi ini berdekatan dengan lokasi pemukiman warga, sesuai dengan instruksi dari bapak Kapolri untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Institusi Polri.***

(Berry)