Kasus Pernikahan Anjing Pakai Adat Jawa Berujung Lapor Polisi

Apenso.id // Forum Bela Budaya Adat Tradisi Daerah Istimewa Yogyakarta melaporkan Indira Ratnasari alias Nena Ghoib terkait kegiatannya menyelenggarakan pernikahan anjing memakai adat Jawa. Laporan terkait pernikahan anjing dengan adat Jawa itu dibuat di SPKT Mapolda DIY dengan nomor Reg/0314/VII/2023/DIY/SPKT tanggal 25 Juli 2023.

Pihak terlapor dalam perkara itu adalah dua pemilik anjing yakni Indira Ratnasari alias Nena Ghoib dan Valentino Chandra, serta event organizer (EO) penyelenggara pernikahan bertajuk ‘The Royal Wedding Jojo dan Luna’.

Ketua Umum Forum Bela Budaya Adat Tradisi Daerah Istimewa Yogyakarta Gede Mahesa mengatakan, pelaporan didasari rasa kekecewaan dan sakit hati karena melibatkan adat Jawa dalam pernikahan dua anjing bernama Jojo dan Luna di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara,beberapa waktu lalu.

“Kita melapor untuk tindak lanjut agar objek tentang penistaan budaya ini itu ditindak secara hukum. Penjeratannya sementara di Undang-undang ITE. Ini juga mesti hati-hati kepada yang menyebarkan atau memperbanyak unggahan ini (konten terkait),” kata Gede di Mapolda DIY, Sleman.

Dia mengatakan meskipun Nena Ghoib sudah meminta maaf secara terbuka terkait pernikahan anjing memakai adat jawa, namun proses hukum harus tetap dilakukan karena melecehkan budaya. Apalagi, sambungnya, kemudian tersebar luas lewat media sosial.

“Ini menyedihkan bangsa kita, bayangkan kalau orang asing melihat prosesi tersebut (melalui medsos), itu interpretasinya bisa beda. Jadi ini harus cepat ditindak,” katanya yang juga menunjukkan surat laporan yang diterima di Polda DIY itu.

Permintaan maaf, kata Sudarwanto, tidak cukup. Pihaknya menuntut unggahan terkait diturunkan atau dihapus, kemudian pemiliknya melakukan ritual ruwat sengkolo yang dimaksudkan untuk membuang aura negatif dan membersihkan diri.

Sebelumnya, terkait pernikahan anjing memakai adat Jawa ini, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta juga telah menyampaikan pernyataan sikapnya. Mereka menyayangkan dan menyatakan ketidaksetujuan atas kegiatan itu.

Kadisbud Dian Lakshmi Pratiwi menyebut upacara adat pernikahan, khususnya DIY dan tradisi Jawa pada umumnya, telah dilindungi secara hukum oleh negara baik prosesi adatnya maupun nilai atau muruahnya. Perlindungan itu, kata dia, diatur UU 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa DIY Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.

Dian berharap kejadian macam pernikahan anjing dengan menggunakan adat Jawa itu tak lagi terulang. Ia menegaskan, pada intinya manusialah yang harus berbudaya untuk bisa memahami dan menerapkan semua ekosistem kebudayaan berjalan sesuai kodrat alamiah dan peruntukannya.

“Oleh karenanya, semestinya kita menjaga warisan tradisi leluhur kita dengan bijaksana dan budaya ditempatkan sebagaimana budaya itu memberikan nilai ajaran moral yang baik,” ujar Dian.(Hb)