Kemenag Harap Majelis Masyayikh Segera Proses Regulasi Penjamin Mutu Pesantren
Apenso.id – Majelis Masyayikh (MM) memegang tanggung jawab besar dalam penjaminan mutu terhadap lembaga pendidikan pesantren.
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, berharap Majelis Masyayikh segera memproses regulasi yang dibutuhkan untuk meningkatkan standar mutu lembaga pendidikan tersebut. Abu Rokhmad menegaskan pentingnya penetapan regulasi yang jelas dan terstruktur.
“Standar yang ditetapkan harus menjadi landasan filosofis dan proses penjaminan mutu yang harus dipatuhi oleh seluruh lembaga pendidikan pesantren,” ujarnya saat bicara dalam Diskusi Sistem Informasi Manajemen dan Pengelolaan Data Pesantren, di Jakarta, Rabu (22/5/2024).
“Regulasi yang dirumuskan nantinya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai Pancasila yang harus diterapkan dalam kurikulum pesantren,” sambungnya.
Menurut Abu Rokhmad, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren perlu mengidentifikasi dan menginventarisasi kebutuhan regulasi untuk mencapai target penjaminan mutu pesantren yang diinginkan. Lebih dari itu, diperlukan tindakan nyata dan eksekusi langsung atas regulasi yang telah ditetapkan. Sebab, itu adalah kunci keberhasilan.
“Kita harus berlaku sebagai eksekutor, bukan hanya pengamat. Segala regulasi yang kita tetapkan harus segera diimplementasikan untuk peningkatan mutu pendidikan pesantren di Indonesia,” tandasnya.
Diskusi ini membahas berbagai kebutuhan regulasi yang belum terimplementasi. Sinergi antara Kementerian Agama dan Majelis Masyayikh diharapkan dapat mempercepat proses ini.
Abu Rokhmad menekankan bahwa penetapan regulasi yang kuat dan jelas adalah kunci untuk memastikan standar pendidikan formal pesantren yang berkualitas.
Tenaga Ahli Majelis Masyayikh, Nafies Husnie menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan beberapa langkah strategis dalam kerangka dasar struktur kurikulum bersama, termasuk merumuskan kompetensi profesional pendidikan tenaga kependidikan.
“Dari enam tugas utama Majelis Masyayikh, dua di antaranya bersifat koordinatif dan komunikasi, yang bertujuan untuk menyelaraskan dokumen dan tahapan yang diperlukan dalam penjaminan mutu,” jelas Nafies.
Lebih lanjut, Nafies menyebutkan bahwa sudah ada beberapa keputusan yang ditetapkan oleh Menteri Agama terkait Majelis Masyayikh, termasuk Keputusan Menteri Agama Nomor 810 Tahun 2022.
“Ini merupakan langkah awal yang penting untuk menata pendidikan pesantren menjadi lebih baik dari sebelumnya,” pungkasnya.***