Kemendikbud Fasilitasi Mahasiswa Pindah dari Kampus yang Ditutup
Apenso.id // Sebanyak 23 perguruan tinggi swasta (PTS) yang dicabut izin operasionalnya atau ditutup Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam mengatakan, bagi mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup, makan akan difasilitasi untuk pindah.
Itu, kata dia, selama ada bukti pencapaian belajarnya untuk di transfer ke perguruan tinggi yang baru.
“Akan kita salurkan ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat kampus atau mahasiswa tersebut,” ujar dia Jumat (2/6/2023).
Langkah ini, kata dia, agar Kemendikbud bisa melindungi mahasiswa dan masyarakat.
“Kita usahakan, jangan sampai masyarakat dan mahasiswa ada yang menjadi korban dari kampus yang ditutup itu,” jelas dia.
Dia menyebut, kampus yang ditutup karena melakukan pelanggaran berat. Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.
“Iya karena pelanggaran berat, makanya kita cabut izin operasionalnya (tutup),” tutur Prof. Nizam.
Lanjut dia menyatakan, 23 kampus yang ditutup itu merupakan dari hasil 52 aduan masyarakat terkait kampus yang bermasalah.
“Sisanya 29 masih kita tinjau kampus tersebut,” jelas dia.
Jikalau kesalahan kampus masih bisa diperbaiki, sambung dia, maka akan ada pembinaan terlebih dahulu dari Kemendikbud Ristek.
Namun, bila sudah tidak bisa diperbaiki, terpaksa kampus itu ditutup dengan terpaksa.
Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Dr. Lukman menambahkan, Kemendikbud tidak bisa mengungkap 23 nama kampus yang ditutup. Tujuannya, demi menjaga nama alumni dan mahasiswa dari kampus tersebut.
“Banyak juga ada orang-orang sukses, pejabat yang juga jadi alumni dari kampus tersebut,” terang dia.
“Takutnya jadi bahan olok-olokan (hinaan) dari orang lain, nanti mereka jadi malu,” tukas dia.