Kuliah di Indonesia Tidak Bisa Gratis, Ini Penyebabnya


Jakarta, Apenso.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap penyebab biaya kuliah di Indonesia tidak bisa gratis. Menurutnya, sistem pendidikan gratis hingga jenjang kuliah atau perguruan tinggi di negara-negara Nordik bisa diterapkan karena pengenaan pajak yang cukup tinggi. Nordik merujuk pada kawasan utara Eropa yang mencakup negara Finlandia, Islandia, Norwegia, Swedia, dan Denmark. Sementara di Indonesia besaran pajak yang ditetapkan tidak bisa mencukupi biaya kuliah gratis.

“Saya sebagai Menteri Keuangan sering dapat komentar untuk bisa seperti negara Nordik, bebas biaya pendidikan dari lahir hingga perguruan tinggi. Tapi, itu karena pajak di sana bisa sampai 70% dari pendapatan mereka,” kata Menkeu Sri Mulyani dilansir dari Antara.

Berdasarkan cerita yang ia dengar dari salah satu koleganya yang tinggal di Finlandia, kata Menkeu, masyarakat di negeri ini tidak keberatan dikenakan pajak tinggi selama berbagai pelayanan disediakan oleh negara, termasuk pendidikan.

“Jadi, kalau dapat USD100 ribu, mereka cuma dapat USD30 ribu. Mereka tidak keberatan selama anak-anak bisa masuk gratis sampai perguruan tinggi,” jelas dia.

Menurut dia, sistem tersebut tidak bisa disebut sebagai pendidikan gratis, karena pada dasarnya orang tua membayar biaya pendidikan anak-anak mereka melalui setoran pajak penghasilan yang tinggi.

“Orang menganggap semuanya gratis, tidak ada yang bayar. Tapi, di dunia ini tidak ada yang gratis. Dalam hal ini, jika kita ingin menciptakan jaring pengamanan sosial seperti di Nordik, maka kita harus bersiap dengan penarikan pajak penghasilan yang sangat tinggi,” kata Menkeu.

Sebelumnya, pemerintah sempat berencana untuk menaikkan biaya kuliah atau uang kuliah tunggal (UKT) tahun ini, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024. Namun, Pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana tersebut.

“Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri),” kata Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta.***