KUPAS TUNTAS BELAJAR TEORI HUKUM
KUPAS TUNTAS BELAJAR TEORI HUKUM
Oleh : Dr.Ani Purwati,S.H.M.H)
Mengetahui hubungan antara ilmu hukum, teori hukum dan filsafat hukum, memahami porsinya, ruang lingkup dan hubunganya.
Apa yang perlu dipelajari yaitu :
- Siapa ahlinya,
- apa nama teorinya,
- apa inti konsep ajaran dari teori hukum itu,
- selanjutnya bagaimana kita gunakan teori hukum tersebut untuk menjelaskan atau analisis masalah-masalah hukum.
Teori hukum memiliki manfaat praktis karena teori hukum adalah teorinya teori hukum.
Pertanyaan :
Apakah teori hukum dapat menjawab bagaimana mengatasi undang undang yang bertentangan secara sederajat atau dibawah yg bertentangan yang lebih tinggi ?
Jawaban :
Ini jawabanya ada dalam teori hukum. Karena, ada asas lex spesialis derogate lege generalis (undang undang yang mengatur hal yang sama), les xperiori derogate lege priori (ketentuan hukum yang lebih tinggi kesampingkan yang lebih bawah), lex post periori derogate les imperiori (yang berlaku sekarang kesampingkan yang terdahulu).
Pertanyaan :
Bagaimana mengatasi bila suatu perbuatan tidak diatur dalam undang-undang?,
Jawaban :
Ini tidak ditemukan atau diatur dalam positivisme, apalagi dalam hukum pidana dengan asas legalitas tidak mengatur atau mengakui hukum kebiasaan sebagai sumber hukum, hanya mengakui hukum tertulis sebagai sumber hukum.