Lagi – Lagi Oknum Mobil Plat Dinas MUI Membeli BBM Subsidi Jenis Pertalite di SPBU Bungah Gresik

GRESIK, Apenso.id – Terulang kembali oknum mobil plat Dinas MUI membeli BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU Bungah Gresik pada hari Senin (17/07/2023) pukul 06:09. BBM pertalite merupakan pengganti premium jenis bbm bersubsidi yang pembeliannya terbatas untuk golongan. Salah satunya mobil plat merah (dinas) yang seharusnya tidak boleh di isi pertalite.

Dalam hal ini harusnya semua pihak paham, khususnya pengelola SPBU terutama Operator SPBU 54.611.32. Mana peruntukan yang harus tidak diperbolehkan mengisi bbm bersubsidi jenis pertalite (penugasan) atau solar subsidi.

Namun pada prakteknya kembali terjadi, seperti di SPBU Pertamina 54.611.32 Jl.Raya Bungah No. 35, kecamatan Bungah, kabupaten Gresik. SPBU ini tampak santai mengisi mobil dinas plat merah dengan pertalite.

Saat di tanya operator dengan santay menjawab, “yah saya tau sih pak bahwa mobil dinas itu tidak harus di isi pertalite, tapi bila tidak boleh pasti rewel pengemudinya, dan malah sudah saya tegur juga malah menjawab di isi saja gak ada masalah. Jadi yah terpaksa di isi saja,“ ucapnya.

Toyota Innova mobil Dinas warna hitam plat merah bernopol W 1726 AP bersticker MUI kabupaten Gresik tampak asyik mengisi pertalite ke mobilnya, tampak tidak menghiraukan bahwa status dirinya ASN yang sedang mengendarai mobil dinas milik Negara.

M. Ali saat di tanya dengan team awak media mengakunya sebagai sopir juga menjawab santai, “saya mah beli – beli aja dan lagi juga saya tidak dilarang. Jadi yah isi saja pertalite, lagian juga gak dilarang sama SPBU 54.611.32 kok, kalau dilarang yah pasti saya pergi saja,” ucapnya. Selain itu, sempat pihak oknum inisial bernama M. Ali bilang gak apa – apa kalo di viralkan.

“Yah saya juga tau gak boleh isi subsidi, tapi ya gak dilarang pihak SPBU 54.611.32, saya dinas di MUI kabupaten Gresik yah dah yah,“ ucap M. Ali sambil berlalu pergi.

Hal seperti ini harusnya tidak boleh terjadi, dan semua pihak harus sadar posisinya masing-masing. Pihak ASN yang mengendarai mobil Dinas juga harus sadar, bahwa kendaraan dinasnya tidak boleh di isi bbm bersubsidi, tanpa harus bertanya.

Melarang kendaraan dinas berplat merah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan biosolar. Larangan ini termuat dalam surat edaran nomor 750/ 974 /PKUMKP/Dag.1/IX/2022, tentang pengaturan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Biosolar.

Larangan plat merah mengisi Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) tersebut dikecualikan bagi mobil ambulan, mobil jenazah dan kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah daerah.

BBM yang dipergunakan untuk kendaraan dinas adalah berjenis non subsidi atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BBM yang diberikan untuk kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 berjenis pertamax/solar dex/pertalite.***

(Berry)