Lagi, WNI Visa Non Haji Ditangkap di Arab Saudi
Apenso.id – 37 orang asal Makassar ditangkap di Madinah, Sabtu (1/6/2024) karena menggunakan visa ziarah atau visa non haji. Dari jumlah itu, 3 orang dibawa ke kejaksaan sisanya masih ditahan.
Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary menjelaskan, para WNI itu terbang dari Tanah Air menuju Riyadh. Kemudian mereka menyewa bus menuju Madinah, dengan sopir dan kondektur warga Yaman.
Saat ini, menurut Yusron, Tim Perlindungan Jemaah Haji KJRI Jeddah telah mendampingi mereka dalam pemeriksaan di Kejaksaan. “Putusan dari aparat keamanan semalam, 3 orang dibawa ke Kejaksaan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara sisanya masih ditahan di aparat keamanan Saudi,” jelas Yusron, Ahad (2/6/2024).
Menurutnya, saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang memperketat pemeriksaan maupun razia terhadap para jemaah yang mencoba untuk berhaji tanpa tasreh (surat izin). Pemerintah Saudi juga sudah mengumumkan hukuman bagi penyelenggara haji tanpa tasreh. “Bagi pelaku akan terkena hukuman 10.000 riyal (setara Rp 43 juta) plus deportasi dan cekal masuk Saudi selama 10 tahun,” jelasnya.
Sedangkan bagi penyelenggara, hukumannya lebih berat lagi. Mereka akan dikenakan hukuman 50.000 riyal (setara Rp 216 juta), hukuman 6 bulan penjara, dan juga cekal masuk Saudi selama 10 tahun. “Bagi pelaku yang berulang melakukan kegiatan tersebut, maka akan mendapatkan hukuman yang berlipat ganda,” tegas Yusron.
Jamaah yang ditangkap terdiri atas 16 perempuan dan 21 laki-laki berasal dari Makassar. Yusron juga menjelaskan, selain jamaah, pengemudi dan kenek busnya dari Yaman pun ikut ditahan.
Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, diketahui mereka menggunakan atribut haji palsu. “Gelang haji palsu, kartu id palsu dan ada juga yang memalsukan visa haji,” tutur Yusron.
Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ. Dia menggunakan visa multiple yang berlaku untuk 1 tahun. “Jadi setelah 3 bulan kembali ke Indonesia, terus bisa kembali lagi,” ujarnya.
Selain SJ, lanjutnya, ada satu orang koordinator lainnya yang sedang diburu inisial TL. “Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji,” katanya.
Karena itu Yusron kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Yakni hanya berhaji melalui prosedur resmi tidak mencari-cari celah yang nantinya justru merugikan. Selain denda yang cukup besar yakni 10 ribu Riyal juga bakal terkena larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun. “Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang ibadah haji melayang,” tandasnya.***(MA/Vin)