Merugikan Buruh, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2023
Apenso.id // Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo menolak peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Kebijakan pemerintah pusat tersebut sangat memberatkan dan merugikan buruh. Bentuk penolakan juga diminta buruh kepada pemerintah untuk segera menghapus Permenaker tersebut secepatnya.
Disisi lain, buruh akan dilemahkan dan menjadi korban pemotongan jam kerja dan upah karena harus mematuhi aturan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
Nasib buruh dikatakan akan semakin tertekan karena kemungkinan terakhir juga bisa terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak apabila pihak perusahaan tidak lagi menggunakan jasa buruh karena alasan tertentu seperti order sepi akibat pengaruh ekonomi global.
Di kabupaten Sukoharjo banyak perusahaan dengan orientasi pasar ekspor. Buruh jelas sangat resah dengan adanya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
Aturan tersebut sangat merugikan dan memberatkan buruh. FPB Sukoharjo secara tegas menolak dan meminta pemerintah segera menghapusnya
Pemerintah pusat sebelumnya juga baru saja membuat buruh resah setelah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Aturan tersebut secara tegas juga telah ditolak FPB Sukoharjo. Meski Undang Undang Cipta Kerja sudah diganti menjadi Perpu namun buruh di Sukoharjo tetap menolak karena keberadaan aturan tersebut sangat merugikan.
Himpitan masalah yang dialami pelaku usaha akan memaksa mengurangi buruh. Akibatnya buruh akan kehilangan pekerjaan dan menganggur. Dampaknya membuat angka kemiskinan meningkat.
Di Tulis Oleh : Javier Firjattullah Nizar Kuncoro
Nim : 2222020100184
Mahasiswa Fakultas Bisnis,
Hukum dan Ilmu Sosial
(Administrasi Publik)
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Laras Mahardika
Juli 7, 2023 @ 4:15 am
Terus pantau seluruh peraturan/ undang2 yg ada di indonesia jangan sampai merugikan salah satu pihak. demi kemajuan bangsa indonesia
apenso
Mei 6, 2024 @ 10:36 pm
Terimakasih