Monarki
Apenso.id – Dicuplik dari: Maksum Rangkuti, FH, UMSU
Monarki adalah sebuah sistem pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi dipegang oleh seorang penguasa tunggal yang disebut sebagai raja atau ratu. Dalam monarki, kepemimpinan dan gelar ini biasanya diwariskan secara turun-temurun melalui garis keturunan, meskipun ada juga monarki yang menggunakan sistem pewarisan yang berbeda, seperti pemilihan atau penunjukan.
Dalam monarki, raja atau ratu adalah kepala negara dan memiliki kekuasaan politik yang signifikan. Namun, dalam bentuk monarki konstitusional, kekuasaan raja atau ratu sering kali dibatasi oleh undang-undang dasar atau konstitusi yang membagi kekuasaan dengan badan legislatif atau badan eksekutif lainnya. Sebagai hasilnya, monarki konstitusional sering memiliki peran seremonial atau simbolis yang lebih besar daripada kekuasaan politik yang sebenarnya.
Sejarah Monarki
Sejarah monarki dapat ditelusuri kembali ribuan tahun ke masa kuno. Pada zaman kuno, banyak peradaban mengadopsi monarki sebagai bentuk pemerintahan mereka. Mesopotamia, Mesir kuno, Persia, dan Yunani kuno adalah beberapa contoh awal peradaban yang memiliki sistem monarki.
Salah satu contoh paling terkenal dari monarki kuno adalah Kekaisaran Romawi, yang pada awalnya merupakan republik, tetapi kemudian berubah menjadi kekaisaran dengan Kaisar sebagai kepala negara. Kekaisaran Romawi berkuasa selama berabad-abad dan memiliki pengaruh besar di Eropa dan Mediterania.
Selama Abad Pertengahan, monarki di Eropa menjadi semakin kuat dan memiliki peran yang signifikan dalam pembentukan negara-negara modern. Di Inggris, William the Conqueror dari Normandia menjadi Raja Inggris pada tahun 1066 dan mendirikan dinasti Plantagenet yang berkuasa selama berabad-abad.
Selama Renaisans dan era Pencerahan, terjadi perubahan penting dalam monarki di Eropa. Beberapa monarki di sini mengalami pembatasan kekuasaan oleh sistem pemerintahan konstitusional dan parlemen. Inggris menjadi contoh utama dengan Revolusi Inggris pada abad ke-17, yang menyaksikan pergeseran kekuasaan dari raja-raja Stuart ke parlemen.
Pada abad ke-18 dan ke-19, monarki di Eropa menghadapi tekanan dari gerakan-gerakan revolusi dan nasionalisme. Beberapa monarki digulingkan atau mengalami reformasi yang signifikan, sementara yang lain terus eksis dan beradaptasi dengan tuntutan zaman.
Pada abad ke-20, dengan lahirnya negara-negara baru setelah Perang Dunia I dan Perang Dunia II, beberapa monarki dihapuskan dan digantikan dengan republik. Namun, beberapa monarki tetap bertahan hingga saat ini, seperti Kerajaan Inggris, Spanyol, Belanda, Swedia, dan Jepang, meskipun peran mereka cenderung menjadi simbolik dan seremonial.
Dalam beberapa kasus, monarki telah mengalami perubahan signifikan di mana mereka menjadi monarki konstitusional, dimana kekuasaan politik raja atau ratu terbatas oleh undang-undang dasar atau konstitusi, sedangkan kekuasaan eksekutif sebagian besar berada di tangan pemerintah atau parlemen. Contoh-contoh ini termasuk Inggris, Spanyol, dan Belanda.***