NEPOTISME DAN KKN

Pengertian Nepotisme

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelanggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dijelaskan bahwa nepotisme adalah setiap perbuatan penyelanggara negara secara melawan Hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Hariyanto dalam jurnal Biro Organisasi dan kepegawaian Departemen Sosial RI berjudul Priayisme dan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) : Studi Status Group di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogjakarta, mengatakan bahwa nepotisme adalah kecenderungan untuk mengutamakan sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan dan pangkat di lingkungan pemerintah, atau tindakan memilih kerabat atau sanak keluarga sendiri untuk memegang pemerintahan.

Nepotisme termasuk jenis khusus dari konflik kepentingan. konflik kepentingan muncul ketika pegawai birokrasi atau pejabat publik dipengaruhi subjektivitas dalam mengambil keputusan.

Hal ini dapat menimbulkan konflik loyalitas dalam suatu organisasi, terutama jika salah seorang keluarga ditempatkan sebagai pengawas langsung di atas anggota keluarga yang lain. Situasi organisasi bisa menjadi tidak nyaman antar rekan sekerja.***