Oknum Pengusaha Tambang Ilegal Berada Di Wilayah Hukum Kabupaten Gresik Di Duga Tidak Mengantongi Perizinan Yang Berlaku
Gresik || Apenso.id – Banyaknya aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah hukum Gresik memperlihatkan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan di wilayah kabupaten Gresik dan membuat pelaku pertambangan di wilayah ini makin tumbuh subur meskipun hal tersebut membuat ratusan miliyar pendapatan daerah pada sektor tambang tidak masuk karena oknum nakal.
Pengusaha nakal beristrikan kepala desa di wilayah Wringinanom ini merupakan pemain lama dalam dunia pertambangan khususnya Galian C, pria paruh baya yang juga merupakan ayah dari calon anggota legislatif di salah satu partai politik ini memiliki 2 lokasi pertambangan yang letaknya di wilayah hukum Wringinanom dan wilayah hukum Kedamaian lebih tepatnya di dusun Poteng, desa Sembung, kecamatan Wringinanom, kabupaten Gresik dan dusun Manunggal, desa Banyu Urip, kecamatan Kedamaian, kabupaten Gresik.
Terlihat banyak kerusakan ekosistem di lokasi tambang yang berada di wilayah Wringinanom. Debu yang berterbangan mengganggu saluran pernafasan menjadi ciri dari lokasi ini karena diduga tidak adanya penyiraman yang disediakan oleh pengelola tambang. Lokasi Galian C wilayah Wringinanom ini hanya menyediakan 1 ekskavator dengan pendapatan yang cukup lumayan.
Beda cerita di kecamatan Wringinanom dengan di kecamatan Kedamaian. Jika di kecamatan Wringinanom tidak terlalu dipadati kendaraan dump truck tapi di wilayah Kedamaian ini kendaraan dump truck cukup padat keluar masuk lokasi tambang sehingga pihak pengelola menyediakan 4 ekskavator dan juga pihak pengelola menyediakan Dozer sebagai sarana meratakan jalan masuk lokasi tambang karena material atau kuwari yang dikeluarkan berjenis tanah Liat.
Meskipun pengelolaan tambang yang mayoritas dalam mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestariannya, namun mayoritas pula tidak memperhatikan dampak lingkungan malah justru lebih sering terabaikan oleh pengelola karena ramainya kendaraan yang keluar masuk lokasi. Belum lagi debu yang berterbangan di sekitaran lokasi sungguh mengganggu pernapasan para pengguna jalan atau petani di sekitaran jalan masuk menuju lokasi tambang.
Saat tim investigasi dari berbagai media yang diantaranya ada mediahumaspolri.com, mediakabarreskim.net, metrosurya.net, apenso.id, globalindo.net, sindoraya.com, suluhnusantara.news, rajawalinewstv.com, multimediaIndonesia.co.id, data-fakta.com, transisinews.my.id, kupaskriminal.com telah meninjau lokasi pada Rabu pagi namun dari ke semua media tersebut tidak turut masuk ke lokasi pertambangan, dikarenakan banyak aktivitas arus lalu lintas kendaraan dump truck sebagai armada pengangkut dan demi menjaga keamanan awak media serta kenyamanan lokasi tambang.
Team awak media berbagi tugas dalam melakukan peninjauan pada 2 lokasi pertambangan yang berbeda baik yang berada di wilayah Wringinanom maupun di wilayah Kedamaian dan didapatkan sebuah fakta bahwa untuk lokasi yang berada di wilayah Wringinanom – Gresik ini mulai masuk pintu pertambangan melalui samping rumah kepala desa yang juga istri dari pria berinisial MTSN.
Untuk mencapai titik lokasi tambang dimana ekskavator berada team awak media menelusuri jalan berdebu yang lumayan jauh jaraknya dan disitu tidak terdapat penjaga atau checker akan tetapi menjelang titik ekakavator terdapat warung makan yang dijaga oleh 2 orang cewek yang usianya tidak lagi muda dan 1 orang laki-laki yang berperan sebagai korlap.
Di sisi lain, peninjauan dilakukan team awak media di wilayah kecamatan Kedamaian – Gresik, pada wilayah ini team awak media mendapati 2 pria dewasa mengatur lalu lintas kendaraan yang keluar masuk meski tidak ada penyambutan oleh pengelola team awak media dalam menelusuri jalan berdebu hingga nampak 4 ekskavator dan beberapa kendaraan dump truck berjajar menunggu antrian pengisian material tanah liat yang mau diangkut menuju wilayah Cangkir – Driyorejo dan disaat awak media balik arah seorang pria yang bertugas sebagai sopir Dozer menghampiri dan menanyakan tentang tujuan dan kepentingan dari awak media.
“Ada kepentingan dan maksud apa ya mas, biar nanti saya sampaikan ke pihak pengelola,“ tanya pria yang mendatangi team awak media. Tanpa menjawab dari pertanyaan sopir Dozer tersebut team awak media menanyakan soal siapa pemilik tambang. “Lokasi ini milik Abah MTSN,” jawab sopir Dozer sambil tersenyum.
Dalam wawancara singkat atas pertanyaan yang diajukan oleh salah satu team yang menyinggung perihal status badan usaha atau perorangan yang mengelola tambang tersebut, mereka justru tak menjawab pertanyaan dari awak media dan hanya berkata singkat, “mohon kerjasamanya yang baik mas karena kita sama sama cari makan dan nanti biar saya sampaikan ke pihak pengelola atau ke Abah MTSN“.
Dalam bidang pertambangan nama MTSN tidak asing lagi di kalangan armada dump truck maupun di jajaran penegak hukum. Namun terlepas dari semuanya itu, hukum haruslah dijalankan dengan seadil-adilnya tak pandang itu berhadapan dengan siapa atau berstatus sebagai apa. Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Dimohonkan kepada Aparat Penegak Hukum terutama pemegang kekuasaan di wilayah setempat baik Polsek maupun Polres agar untuk sesegera mungkin menindak pelaku tambang yang diduga iligal tersebut, supaya agar di kacamata masyarakat tidak terkesan bahwa aparat penegak hukum (APH) main-main dengan pelanggar hukum dan juga bila dibiarkan berlarut akan membahayakan baik anak kecil maupun orang dewasa (masyarakat setempat) karena lokasi ini berdekatan dengan lokasi pemukiman warga, sesuai dengan intruksi dari bapak Kapolri untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Institusi Polri.***
(Berry/red)