Pelaksanaan Pajak di Indonesia, Membaik atau Memburuk ?

APENSO.ID // Pajak merupakan bentuk kewajiban seluruh masyarakat, namun dengan pelaksanaan pajak di Indonesia merupakan hal yang masih dipertanyakan ?
Kepatuhan pajak telah meningkat sampai angka 84%, pada tahun 2021.

Kepatuhan terhadap pajak telah mengalami kenaikan dengan adanya tren yang terus meningkat sejak tahun 2016.

Pada tahun 2022, Rp 1.028,5 trilliun telah dibayarkan kepada negara Juli 2022, angka ini telah memenuhi sebanyak 69,3% target pajak yang diharapkan pada tahun 2022.

Pertembuhan telah terjadi pada angka pajak yang meningkat sebesar 58,8% dibandingkan dengan periode 2021.

Peningkatan terhadap pembayaran pajak dihasilkan dari adanya kenaikan terhadap komoditas yang berkontribusi pada 15,6 triliun kenaikan pajak yang terjadi.

Perkembangan terhadap angka pembayaran pajak menjadi fokus utama pemerintah dalam upaya melakukan penyerataan kesejahteraan masyarakat.

Namun dari adanya pengumpulan dan wajib pajak yang telah berjalan, terdapat pihak-pihak yang secara tidak bertanggung jawab terhadap pemanfaatan dana pajak yang didapatkan.

Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kasus korupsi yang terjadi, dan baru-baru ini telah terjadi yaitu korupsi pajak yang dilakukan oleh pegawai Ditjen Pajak.

Ditemui pada maret 2023, Rafael Alun Trisambodo yang pada saat itu menjabat sebagai Pejabat Direktoran Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, telah berhasil melakukan gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak yang dimilikinya yaitu PT Artha Mega Ekadhan sebesar 1,3 Milliar.

Selain itu juga banyak kasus korupsi terhadap pajak yang terjadi, diperkirakan tingginya kasus korupsi terhadap pajak ini terjadi karena adanya kerjasama yang terjalin dari pihak pegawai pajak dengan para pemerintah pajak.

Pelanggaran yang terjadi muncul dari adanya pengaturan terhadap surat permintaan penjelasan atas data dan keterangan yang nilainya diubah-ubah dan juga dana yang diberikan sepenuhnya diatur oleh satu pihak, hal ini dapat meningkatkan terhadap resiko terjadinya penggelapan pada dana masyarakat.

Tentunya dibalik tingginya jabatan tersebut, terdapat pendapatan dan tunjangan dengan angka yang besar, hal ini menunjukkan bahwa dengan adanya jabatan yang tinggi dan pendapatan yang besar.

Banyak pihak masih berusaha untuk dapat memiliki tingkat pendapatan yang lebih tinggi dengan memanfaatkan dana yang menjadi tanggung jawab langsung pihak tersebut.

Hal ini membuat pemanfaatan terhadap pajak dan juga bagaimana regulasi terhadap pajak berjalan harus dapat transparan dan juga diketahui oleh masyarakat.

Sebaiknya terhadap pelaporan dana masuk dan keluar tidak hanya diketahui oleh satu pihak, dan juga diharuskan menjadi tanggung jawab secara Bersama.

Pajak harus menjadi bagian yang memiliki pengamanan dan regulasi yang kuat hal ini dikarenakan menyangkut kehidupan masyarakat secara luas.

Diperlukan adanya pihak-pihak yang mampu bertanggung jawab dan memiliki kredibilitas yang kuat terhadap penjagaan dan pengelolaan dana pajak pada masyarakat.

Penulis : Devi Anggraeni Fitria Putri
(Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Program Studi Administrasi Publik Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial)