Pemkab Sumenep Programkan Mall Pelayanan Publik Ditingkat Kecamatan

Sumenep, Apenso.id // Demi memberikan kemudahan pelayanan kepada para pelaku usaha terkait pengurusan perizinan, Kabupaten Sumenep melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja telah memprogramkan Mall Pelayanan Publik (MPP) di tingkat kecamatan

Edi Rasiyadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep,pada pembukaan Sosialisasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha dan Operator MPP di De Bagraf Hotel menyampaikan, pihaknya senantiasa akan berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang efektif, mudah, nyaman, serta bisa diakses seluruh masyarakat. Selasa (06/06/2023).

“MPP kecamatan itu akan semakin mendekatkan pelayanan yang ingin membuat izin usaha, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke MPP di Kecamatan Kota Sumenep untuk mengurus proses perizinannya,”Ujara Edi Rasiyadi.

Menurutnya,Manakala pelaku usaha mengurus perizinan di kecamatan, tentu saja lebih dekat dan mudah untuk mendapatkan pelayanan publik.

“Pengurusan perizinan ini diharapkan berefek positif terhadap peningkatan realisasi investasi, yang pada akhirnya mampu mengurangi angka pengangguran di daerah, karena menyerap tenaga kerja lokal,”Terangnya.

Dikatakannya, pengurusan perizinan di Kecamatan selain memangkas jarak juga menghemat waktu untuk memperoleh pelayanan administrasi publik.

Pada kesempatan yang sama,  Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep R. Abd. Rahman Riadi menambahkan, pihaknya untuk melaksanakan MPP pengurusan perizinan itu, menyiapkan tenaga operator untuk melayani masyarakat di Kecamatan.

“Semoga MPP pengurusan perizinan tingkat Kecamatan, memudahkan masyarakat yang ingin membuat izin ataupun memperbaharui izin usahanya,” tutupnya.

Reporter: Memet Ready