PENGENDALIAN KONTRAK PENGADAAN BARANG & JASA PEMERINTAH

Belajar Hukum

Bersama : Dr.Ani Purwati,S.H.M.H ( Penasehat Hukum Apenso.id )

Pengendalian Kontrak Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah

  1. Identifikasi Risiko dalam tahap Perencanaan PBJ;
  2. Identifikasi Risiko dalam tahap Persiapan PBJ;
  3. Identifikasi Risiko dalam tahap Pemilihan Penyedia;
  4. Identifikasi Risiko dalam tahap Manajemen Kontrak;
  5. Identifikasi Risiko dalam tahap Serah Terima B/J;
  6. Identifikasi Risiko terkait Penyedia Barang/Jasa.

Hukum Pengadaan Barang & Jasa aspek Pembuatan Pelaksanaan Kontrak

  1. Perencanaan pengadaan tidak optimal;
  2. Quality assurance hasil kerja Konsultan Perancana (RKS, RAB, DED) tidak memadai;
  3. Kalusul pada draft kontrak tidak memadai (copy paste mode on);
  4. Persiapan kontrak minim;
  5. Tim Pengendali Kontrak lemah (PPK dan Tim Teknis);
  6. Assymetric Information Problem (moral hazard dan/atau adverse selection Penyedia)

Klausul Kontrak yang Sering Menimbulkan Permasalahan

  1. Mekanisme pembayaran : Uang muka, Pembayaran termyn, Pembayaran akhir, Pembayaran melewati TA, Pembayaran jika terjadi keterlambatan (untuk Kontraktor, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas);
  2. Kontrak kritis;
  3. Force Majeur : Kriteria, mekanisme/prosedur;
  4. Sub kontrak;
  5. Adendum kontrak;
  6. Pemutusan kontrak secara sepihak;
  7. Material on Site;
  8. Sanksi : 1/1000 dari bagian kontrak/total kontrak, sanksi tambahan:
  9. Tindak lanjut Laporan Hasil Audit (LHA)