PENGENDALIAN KONTRAK PENGADAAN BARANG & JASA PEMERINTAH
Belajar Hukum
Bersama : Dr.Ani Purwati,S.H.M.H ( Penasehat Hukum Apenso.id )
Pengendalian Kontrak Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah
- Identifikasi Risiko dalam tahap Perencanaan PBJ;
- Identifikasi Risiko dalam tahap Persiapan PBJ;
- Identifikasi Risiko dalam tahap Pemilihan Penyedia;
- Identifikasi Risiko dalam tahap Manajemen Kontrak;
- Identifikasi Risiko dalam tahap Serah Terima B/J;
- Identifikasi Risiko terkait Penyedia Barang/Jasa.
Hukum Pengadaan Barang & Jasa aspek Pembuatan Pelaksanaan Kontrak
- Perencanaan pengadaan tidak optimal;
- Quality assurance hasil kerja Konsultan Perancana (RKS, RAB, DED) tidak memadai;
- Kalusul pada draft kontrak tidak memadai (copy paste mode on);
- Persiapan kontrak minim;
- Tim Pengendali Kontrak lemah (PPK dan Tim Teknis);
- Assymetric Information Problem (moral hazard dan/atau adverse selection Penyedia)
Klausul Kontrak yang Sering Menimbulkan Permasalahan
- Mekanisme pembayaran : Uang muka, Pembayaran termyn, Pembayaran akhir, Pembayaran melewati TA, Pembayaran jika terjadi keterlambatan (untuk Kontraktor, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas);
- Kontrak kritis;
- Force Majeur : Kriteria, mekanisme/prosedur;
- Sub kontrak;
- Adendum kontrak;
- Pemutusan kontrak secara sepihak;
- Material on Site;
- Sanksi : 1/1000 dari bagian kontrak/total kontrak, sanksi tambahan:
- Tindak lanjut Laporan Hasil Audit (LHA)