Penjualan Baju Bekas di IG Ilegal
Apenso.id – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki meminta kepada platform Instragram untuk menghentikan aktivitas perdagangan barang-barang ilegal.
Menkop Teten menegaskan aktivitas perdagangan barang ilegal merupakan bentuk tindak pidana. Apalagi ditambah sarana penjualannya melalui platform sosial media yang mana punya izin berbeda jika didalam terdapat aktivitas transaksi.
“Kita udah minta ke IG untuk semua platform global agar mereka juga ikuti aturan Pemerintah Indonesia, karena memperdagangkan barang ilegal itu tindak pidana,” ujar Teten di acara Rakornas LKPP 2023 di Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Teten menjelaskan bahwa penjualan produk-produk ilegal bisa memberikan dampak buruk terhadap keberlangsungan UMKM di tanah air. Sebab barang ilegal ini masuk ke pasar domestik tidak melalui perizinan serta tidak terikat regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan para pelaku UMKM ini perlu bahkan wajib untuk mengikuti aturan yang ada.
Hal tersebut yang menyebabkan ongkos produksi hingga penjualan produk UMKM ini punya harga yang lebih besar ketimbang barang impor yang masuk dan langsung dijual di pasar.
“Mereka berbisnis disini mereka harus ikut aturan hukum di Indonesia. Mereka harus nurunin (produk yang dijual). Karena penjualan barang ilegal di platform itu dampaknya besar,” lanjut Teten.
Sebelumnya Kemenkop UKM menemukan akun-akun instragram penjualan pakaian bekas impor ilegal di Bandung. Namun saat dimintai keterangan, pihak Instagram berdalih bahwa timbulnya akun-akun yang menjual pakaian bekas itu di luar kendali platform, sebab dibuat oleh perseorangan alias individu masyarakat.
Padahal menurut Teten Instagram mempunyai otoritas atas segala yang terjadi termasuk tingkah laku para pengguna, termasuk ketika menjual pakaian bekas yang sebetulnya dilarang oleh Negara dan merugikan Negara.
“Jadi tidak lagi bisa mereka berkelit bahwa itu bukan urusan platform,” pungkasnya.***
(Muz)