Persoalan kualitas pelayanan public di kantor samsat kabupaten pasuruan

Pasuruan. Apenso.id // Pemerintah pada hakekatnya adalah pelayan masyarakat, ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tapi juga untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreatifitasnya demi mencapai tujuan bersama.

Dengan demikian pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.

Akan tetapi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah dalam berbagai sendi pelayanan antara lain yang menyangkut pemenuhan hak-hak sipil dan kebutuhan dasar penduduk masih dirasakan belum seperti yang diharapkan oleh masyarakat.

Namun negara ini juga mempunyai tantangan pengelolaan Undang-Undang ( UU ) termasuk pelayanan publik yang cukup tinggi juga karena daerah yang tersebar, terpelosok dan terpencil.

Sudah ada upaya dari pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publik di Indonesia sejak lama, dengan dikeluarkanya Inpres no.5 Tahun 1984 tentang Pedoman Penyederhanaan dan Pengendalian Perijinan di Bidang Usaha. Kemudian dilanjutkan dengan Surat KEMENPAN No. 81/1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum.

Kemudian untuk meningkatkan mutu atau kualitas pelayanan dan komitmen aparatur pemerintah untuk melayani masyarakat, maka dikeluarkan pula Inpres No. 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada Masyarakat.

Permasalahan-permasalahan yang timbul pun menjadi semakin kompleks. Tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang baik dan berkualitas juga semakin tinggi.

Pemerintah sebagai service provider (penyedia jasa) berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut, karena tuntutan tersebut adalah hak-hak masyarakat yang harus dipenuhi.

Suatu badan atau instansi pemerintah dalam melaksanakan pelayanan publik harus memperhatikan kualitas pelayanannya kepada masyarakat.

Masyarakat tentunya ingin mendapatkan kualitas pelayanan yang baik dari pemerintah. Pelayanan yang berkualitas atau yang biasa disebut dengan pelayanan prima. Dimana pelayanan tersebut merupakan pelayanan terbaik yang memenuhi standar kualitas pelayanan.

Di Kabupaten pasuruan Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) melayani pengeluaran STNK, Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLJ untuk kendaraan bermotor dengan plat nomor berdomisili Kabupaten pasuruan.

Dengan bertambahnya jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten pasuruan setiap tahunnya, maka pihak samsat harus bisa mengimbangi pertumbuhan dengan peningkatan mutu kualitas pelayanan Berdasarkan dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis.

Ditemukan beberapa permasalahan yang berkaitan mengenai penyelenggaraan pelayanan pada masyarakat, dimana di kantor SAMSAT Kabupaten Pasuruan. Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam penyelenggaraan pelayanan di Kantor SAMSAT Kabupaten Pasuruan adalah sebagai berikut ini :

  • Kurangnya jumlah tempat duduk yang disediakan oleh Kantor SAMSAT Kabupaten Pasuruan.
  • Kurang jelasnya alur yang disebabkan oleh penempatan teller yang membingungkan masyarakat dan kurang aktifnya petugas dalam memberikan informasi tentang alur pelayanan.
  • Kurang disiplinya petugas dalam proses pelayanan di Kantor SAMSAT Kabupaten pasuruan.
  • Kurang telitinya petugas SAMSAT Kabupaten pasuruan dalam memberikan pelayanan.
  • Kurang ramahnya petugas dalam proses pelayanan.
  • Kurangnya perhatian khusus dari petugas dalam pemberian pelayanan.

Hal yang paling esensial dalam peningkatan kualitas pelayanan adalah adanya kesetaraan hubungan antara masyarakat pengguna jasa dengan aparat yang bertugas memberikan jasa pelayanan.

Pelayanan dikatakan berkualitas atau memuaskan bila pelayanan tersebut dapat memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.

Kualitas pelayanan dapat diketahui dengan cara membandingkan persepsi masyarakat pengguna layanan atas pelayanan yang mereka terima dengan pelayanan yang sesungguhnya mereka harapkan.

Maka dari itu kualitas pelayanan sangat penting dan selalu fokus terhdap kepuasan masyarakat.

Penulis : Ach Suaedi (222020100007)
Mahasiswa Fakultas Bisnis,
Hukum dan Ilmu Sosial
(Administrasi Publik)
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo