PERUNDUNGAN
Dicuplik dari: Ajunk Kalpa, 2023
Apenso.id – Perundungan atau bullying merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau kelompok yang kuat atau berkuasa kepada orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus. Terjadi banyak tindak bullying terutama terjadi dalam konteks di Rumah, Tempat Kerja, Masyarakat, Komunitas Virtual dan Sekolah. Dalam konteks kali ini kami akan membahas bullying yang terjadi di sekolah. Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2) menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.***