PPDB Jatim 2024: 98% Siswa Sudah Dapat PIN, Ini Rincian Jumlah Pendaftar

Apenso.id – Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) wilayah Jawa Timur untuk jenjang SMA dan SMK telah dibuka. Peserta yang sudah mendapatkan PIN untuk pelaksanaan PPDB sudah mencapai 98% atau sebanyak 286 ribu siswa.

Mengutip data PPDB Jatim, Rabu (19/6/2024), total jumlah pendaftar jalur afirmasi pendaftar SMA sebanyak 25.400 dan pendaftar SMK 50.083.

Kemudian pendaftar jalur prestasi SMA 17.158 dan SMK 7.274. Lalu pendaftar jalur pindah tugas orang tua SMA sebanyak 3.916 dan SMK 1.107.

Sedangkan pendaftar jalur prestasi nilai akademik SMA sebanyak 63.678 siswa.
Berikut ketentuan mengikuti PPDB Jawa Timur:

  1. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru;
  2. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL).
  3. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2024 atau lulusan tahun sebelumnya;
  4. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga (KK) baik pada wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi, atau wilayah luar zonasi yang berbatasan, di wilayah provinsi Jawa Timur atau kabupaten/kota dari luar provinsi Jawa Timur yang langsung berbatasan dengan kabupaten/kota provinsi di wilayah Jawa Timur;
  5. Wilayah luar zonasi yang berbatasan yang dimaksud pada nomor 4 adalah wilayah luar zonasi yang berbatasan langsung dengan wilayah zonasi lain dalam 1 (satu) kabupaten/kota, luar kabupaten/kota, dan/atau luar provinsi Jawa Timur;
  6. Kartu Keluarga (KK) yang dimaksud pada nomor 4, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2024 tanggal 10 Juni 2024, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri;
  7. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 4 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana;
  8. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor 7 meliputi:
  • bencana alam; dan/atau
  • bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial
    Catatan: Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana nonalam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Contohnya seperti Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.

9. Dalam hal KK kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi;

10. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada nomor 9, antara lain:

  • penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
  • pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
  • hilang atau rusak.

11. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK sebagaimana dimaksud pada nomor 10, maka harus disertakan:

  • KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
  • surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.