Proyek TPT di Wilayah Kecamatan Sumobito Beraroma Korupsi dan Langgar UU KIP serta K3

Jombang, Apenso.id // Tidak mengindahkan SOP (Standard Operasional Prosedur), proyek pemerintah yang sepertinya marak terjadi di wilayah kab. Jombang cenderung tidak sesuai dan terkesan asal-asalan. Karena terdapat kejanggalan ditemukan team awak media di lokasi proyek di desa Kedung Papar, kec. Sumobito, kab. Jombang – Jawa Timur.

Dari hasil investigasi team di lapangan, Kamis (14/12/2023) terdapat campuran semen dan pasir tidak sesuai. Selain itu, terlihat pekerja hanya menggunakan sandal jepit, parahnya lagi mereka tidak menggunakan alas kaki, rompi, helm, dan sarung tangan.

Saat team awak media mencoba konfirmasi ke pekerja, diduga proyek tersebut milik PT Tiara Magelang.
“Memang sudah disediakan untuk safety tapi kami memang tidak menggunakan,” ungkap salah satu pekerja Mr xx yang enggan disebutkan namanya.

Seharusnya dari pihak yang memberikan kemenangan tender proyek tersebut turun lokasi agar tidak lalai dengan semua peraturan agar tidak banyak pelanggaran.

Dan terdapat penggunaan BBM untuk alat berat jenis excavator yang digunakan adalah jenis BBM bersubsidi. Kami pun terus menggali informasi dan konfirmasi salah satu karyawan, sempat team melakukan sampel dari stok persediaan juga terjadi demikian diduga ada yang memakai BBM solar subsidi atau refeneri.

Lebih parah lagi di lokasi proyek tidak kami temukannya atau tidak terpasang papan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mana sudah jelas melanggar UU No 14 Tahun 2008 dan mana ditegaskan dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tapi masih saja banyak oknum kontraktor yang membandel melanggar UU tersebut.

Di mohon pada para instansi terkait segera turun lapangan untuk mengkroscek kembali pekerjaan tersebut apakah sesuai dengan RAB atau tidak dan kami mohon para instansi coba jangan tutup mata dengan adanya berita ini. Jumat (15/12/2023) berita akan running hingga dapat respon dari pihak terkait.***

(Berry/Team)