PT. PGU Diduga Melakukan Penyelewengan BBM Subsidi Dan Memanipulasi Order Barang

Jombang || apenso.id – Belum sembuh luka masyarakat atas aksi penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang digrebek oleh aparatur kepolisian Polda Jatim di salah satu gudang di daerah Krian – Sidoarjo dan sedikitnya polisi berhasil menyita 45,5 ton BBM bersubsidi jenis solar serta sedikitnya ± 27 orang menjadi tersangka.

Tidak berhenti sampai di Kota Udang Sidoarjo. Jajaran Bareskrim Polri juga melakukan penggrebekan di Kota Klepon Pasuruan dan sedikitnya 16.000 liter berhasil disita dan 3 orang ditetapkan menjadi tersangka.

Peristiwa penggrebekan pada beberapa wilayah tidak membuat para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar jera. Hal tersebut terbukti masih munculnya pemberitaan diberbagai media baik on-line maupun cetak tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dibeberapa wilayah.

Berawal dari team awak media yang terdiri dari media kabarreskrim.net, mediahumaspolri.com, media metrosurya.net, media data-fakta.com, media cakrabhayangkaranews.com, media suluhnusantara.news, media sinarpost.co.id, media apenso.id, media lcta-news.id, dan LSM Gadapaksi, LSM LP2KP melintas dari Surabaya ke arah Pare, Kediri. Di dalam perjalanan team awak media melihat truck tangki biru putih masuk di salah satu perusahaan yang ada di Kertorejo, kecamatan Ngoro – Jombang.

Truck tangki biru putih berplat nomor W 9336 UJ tersebut memasuki sebuah perusahaan dengan nama PT TRIJAYA ADYMIX. Dari pantauan tersebut, team awak media melakukan konfirmasi kepada manager PT TRIJAYA ADYMIX, namun team awak media diterima oleh bagian administrasi dan bagian logistik. Pengkonfirmasian team awak media diterima dengan baik, meski sang manager sedang tidak ada di tempat.

Berdasarkan keterangan dari bagian logistik dan bagian administrasi saat dilakukan wawancara membenarkan bahwa perusahaan PT TRIJAYA ADYMIX memesan solar B30 atau biasa disebut solar industri atau HSD kepada PT Panji Gumilang Utama namun barang yang datang tidak sesuai dengan awal – awal pemesanan.

Dari keterangan bagian administrasi dan bagian logistik team awak media memohon izin untuk melakukan investigasi dan pengambilan dokumentasi terkait dengan asal usul barang, segel, serta berkas berkas pendukung lainnya.

Dari hasil investigasi didapat sebuah kesimpulan bahwa segel yang tertera pada dokumen loading order dan surat jalan berbeda, nama sopir yang tertera pada surat jalan dengan pengakuan sopir di lapangan juga berbeda, plat nomer armada pengiriman berbeda dengan berkas loading order dan lebih parahnya lagi muatan barang ketika pihak logistik meminta sampel barang kepada sopir yang belakangan diketahui bernama Wanto dan pihak logistik juga membeli solar dexlite sebagai bahan perbandingan disitu nampak jelas perbedaan antara solar industri B30 dengan dexlite.

Ketika mengetahui perbedaan barang antara dexlite yang lebih jernih dibandingkan dengan solar industri B30 yang lebih keruh membuat bagian logistik dan administrasi tersenyum sambil berkata, “mungkin ini barang oplosan ya mas,“ ujar bagian logistik.

Di sisi lain, salah satu awak media mewawancarai sopir armada truck tangki ukuran 8000 L. Di sana disebutkan bahwa barang tersebut berasal dari PT METRO ABADI RAYA yang dikirim ke PT Panji Gumilang Utama pada tanggal 12 September 2023 dan selanjutnya pada tanggal 25 September 2023 dilakukan pengiriman melalui transporter milik PT Panji Gumilang Utama ke PT TRIJAYA ADYMIX yang berukuran 8000 L juga berada di Kertorejo kecamatan Ngoro – Jombang.

Padahal Peraturan Pertamina melarang praktik oper pamping atau oper muatan ke armada lain dengan pengecualian. Apalagi dari keterangan berkas loading order dengan surat jalan jauh berbeda maka diduga PT Panji Gumilang Utama melakukan tindakan yang dilarang oleh Pemerintah dan Pertamina yaitu melakukan penimbunan dan memanipulasi order barang karena yang dipesan adalah solar industri namun yang diterima solar oplosan.

Selanjutnya masih dengan bagian administrasi yang menghubungi bapak Willy selaku manager PT TRIJAYA ADYMIX menyebutkan bahwa solar industri tersebut pesan ke ibu Yunita dan bapak Willy sendiri tidak mengetahui bagaimana barang yang dikirim oleh PT Panji Gumilang Utama ke perusahaannya bapak Willy hanya menyebutkan bahwa barang tersebut pesan ke ibu Yunita.

“Kita pesan ke ibu Yunita mas, mengenai spesifikasi barang saya tidak tahu karena saya sedang tidak ada ditempat,” ujar bapak Willy selaku manager PT TRIJAYA ADYMIX.

Padahal dalam Undang-Undang sudah disebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM adalah tindakan melanggar hukum yang sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Pasal 53 sampai 58 dan dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah). Namun masih saja yang masih nekat melakukan penyelewengan.

Diharapkan kepada aparat kepolisian setingkat Polsek dan Polres Jombang sebagai pemilik wilayah hukum serta jajaran dari kepolisian Polda Jatim yang memiliki wilayah hukum lebih luas untuk segera menertibkan aktivitas tersebut agar kepercayaan publik terhadap Institusi Polri sebagai Aparatur Penegak Hukum semakin melonjak setelah pernah mengalami penurunan dan guna terciptanya pelaksanaan kegiatan Pemerintah dan Pertamina dalam mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis pertalite agar sesuai dengan penggunaan dan tepat sasaran subsidi bagi masyarakat yang benar – benar membutuhkan.

Dari team awak media dan lembaga mengharapkan kepada Dinas terkait, terutama PT Pertamina dan Disperindag melakukan tindakan tegas terhadap aksi – aksi yang merugikan konsumen atau pemanfaatan barang.***

(Berry team)