Reformasi Perpajakan di Indonesia

Opini – Apenso.id // Reformasi perpajakan di Indonesia dimulai pada tahun 1983, saat itu Perubahan sistem perpajakan telihat sangat menonjol dan menyeluruh yang mana saat itu pajak wajib dijadikan sebagai subjek yang memiliki hak dan kewajiban, berbeda dengan pajak kolonial yang hanya memaksa mereka untuk menolak.

Perubahan menonjol lainnya adalah dengan adanya pemberlakuan pajak pertambahan nilai mulai 1 April 1985, bukan pajak pertambahan nilai. PPN dipungut di semua tingkat produksi dan distribusi. Kemudian pada tahun 1994, 1997, 2000 dan 2002 dilakukan berbagai perubahan.

Penerapan PPh final, perubahan lapisan penghasilan kena pajak, pembatasan PPh pajak penghasilan kena pajak PKP, perluasan pemotongan pajak.

Mekanisme, penjelasan peraturan tentang subjek dan subjek pajak penjualan kepada pengadilan pajak. Tujuannya adalah untuk meningkatkan partisipasi warga untuk menciptakan pemerataan pendapatan dan kemandirian dalam pembiayaan APBN.

Selain pembenahan regulasi, perubahan organisasi, peningkatan sumber daya manusia, penyesuaian teknologi informasi dan database, Ditjen Pajak senantiasa memantau perkembangan ekonomi, politik, teknologi, dan sosial dalam rangka mempersiapkan untuk masa depan yang semakin menuntut di dunia bersiaplah untuk era digital seperti saat ini.

Sehubungan dengan munculnya tantangan oleh pesatnya perkembangan ekonomi digital, otoritas pajak telah meluncurkan Program Pembaruan Sistem Perpajakan Inti (PSIAP), yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tahun 2023. Dengan adanya program tersebut pemerintah berharap bisa mengolah data yang lebih baik dan bisa memecahkan masalah pajak rendah saat ini.

Penulis : Meylani Wulandari Mahasiswa Fakultas Bisnis,
Hukum dan Ilmu Sosial
(Administrasi Publik)
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo