Sambo Tetap Dihukum Mati
APENSO.ID // Ferdy Sambo tetap dihukum mati di sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Rabu, 12 April 2023. Hakim berpendapat, motif tidak perlu dibuktikan. Terpenting, unsur Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana terbukti meyakinkan. Kontroversi motif lagi.
HAKIM dalam sidang (Sambo tidak hadir) mengatakan: ”Berkaitan motif, yang dilakukan pemohon banding Ferdy Sambo, bahwa judex facti berpendapat, motif tidak wajib dibuktikan.”
Soal motif di perkara ini jadi perdebatan nasional. Perlu-tidaknya dibuktikan. Bahkan, terpidana Sambo juga mengajukan itu dalam memori banding. Hakim menguraikan sebgaimana berikut ini.
”Dalam proses peradilan, motif memang menjadi bagian untuk menentukan berat ringan hukuman yang dijatuhkan. Tetapi, sifatnya kasuistik.”
Hakim mengatakan, motif dalam pembunuhan Brigadir N. Yosua Hutabarat tidak jelas. Bukan karena tidak dapat dibuktikan. Melainkan karena saksi-saksi tidak terbuka.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat waktu itu mengabaikan motif. Mungkin, itu pula yang jadi rujukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili Sambo. Meski tidak dikatakan oleh hakim.
Penulis : Imam Mu’iz