SANKSI DAFTAR HITAM DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Belajar Hukum
Bersama : Dr.Ani Purwati,S.H.M.H

Sanksu Daftar Hitam dalam pengadaan barang / Jasa Pemerintah adalah Sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan atau penyedia berupa larangan mengikuti pengadaan barang atau jasa diseluruh kementerian atau lembaga atau perangkat daerah dalam jangka waktu tertentu.

Pertanyaan : Apa Bedanya Dengan Daftar Hitam Nasional?

Jawaban : Daftar Hitam Nasional adalah kumpulan sanksi daftar hitam yang ditayangkan pada portal pengadaan nasional.

Konsekuensi Sanksi Daftar Hitam :

  1. Peserta Pemilihan/Penyedia yang tergabung dalam satu konsorsium/kerjasama operasi/ kemitraan/ bentuk kerjasama lain dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
  2. ​Pengenaan sanksi Daftar Hitam terhadap Peserta Pemilihan/Penyedia sebagaimana dimaksud pada poin 1 mengacu pada perjanjian konsorsium/kerjasama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.
  3. ​Sanksi Daftar Hitam yang dikenakan kepada kantor pusat perusahaan berlaku juga untuk seluruh kantor cabang/perwakilan perusahaan.
  4. ​Sanksi Daftar Hitam yang dikenakan kepada kantor cabang/perwakilan perusahaan berlaku juga untuk kantor cabang/perwakilan lainnya dan kantor pusat perusahaan.
  5. ​Sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam yang dikenakan kepada perusahaan induk tidak berlaku untuk anak perusahaan, dan sebaliknya;

Tahapan Yang Dibutuhkan Untuk Menetapkan Daftar Hitam.

  1. Tahapan Penetapan Sanksi Daftar Hitam sesuai Peraturan LKPP No. 17 Tahun 2018.
  2. ​Tahapan Penetapan Sanksi Daftar Hitam (PA/KPA Merangkap PPK).
  3. ​Tahapan Penetapan Sanksi Daftar Hitam (Hasil Temuan BPK/APIP).
  4. ​Tahapan Penetapan Sanksi Daftar Hitam

Pertanyaan : Apakah Daftar Hitam Bisa Diperbaiki?

Jawab :

  • Apabila terdapat kesalahan administrative (bukan prosedur) pada Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam yang telah ditetapkan,PA/KPA atauK/L/PD melakukan perubahan dengan mengacu pada Peraturan Perundang-undangan tentang Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah.
  • ​Perubahan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam tidak mengubah tanggal berlakunya Sanksi Daftar Hitam yang telah ditetapkan.
  • ​Agar dapat mengutamakan kehati-hatian sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.