Setelah di Open BO, Mantan Istri Sirri di Racun
Mojokerto, Apenso.id // Mojokerto – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Mojokerto dan Unit Reskrim Polsek Mojosari berhasil meringkus 2 pelaku pembunuhan cewek open BO berinisial MNW (26). Salah seorang pelaku ternyata mantan suami siri korban.

Kanit Reskrim Polsek Mojosari Iptu Bambang Sunandar mengatakan, pelaku pertama yang ditangkap adalah Irfan Yulianto Putro (25), warga Desa/Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Sedangkan pelaku kedua yakni Supaino Sanjaya, warga Buduran, Sidoarjo.

Keduanya diringkas polisi atas meninggalnya MNW (26), warga Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Korban MNW meninggal dengan mulut berbusa karena diduga diracun setelah melakukan open BO pada Minggu (16/4/2023) dalam kamar kos korban di Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari.
Wartawan : Farid Jadmiko
Editor : Imam Mu’iz