Sosialisasi PerMenPAN-RB no 45 tahun 2022

Apenso.id // Pada tahun 2022 lalu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menerbitkan Peraturan Menteri (PerMenPAN-RB) No. 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah. PerMen ini adalah pengganti PerMenPAN-RB No. 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Perubahan ini dimaksudkan untuk mendukung transformasi birokrasi yang dinamis, dan profesional di lingkungan instansi pemerintah, yang memerlukan penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana, dimana PerMen No. 41 Tahun 2018, sudah tidak sesuai dengan perkembangan .

Nah Pada Kamis kemarin (6 Juli 2023), Inspektorat Provinsi NTB menyelenggarakan Sosialisasi PerMenPAN-RB No. 45 Tahun 2022 di lingkup Inspektorat Provinsi NTB, di Aula Raja Langko Kantor Inspektorat Provinsi NTB. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Inspektorat, Muhariady Kurniawan, S. Sos., M. E, menghadirkan narasumber dari Biro Organisasi Setda Provinsi NTB.

Sekretaris menyatakan bahwa kegiatan dimaksudkan agar para pemangku jabatan pelaksana dan pejabat kepegawaian di Inspektorat Provinsi NTB, dapat mengetahui dan memahami penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana sesuai aturan terbaru, untuk selanjutnya melakukan perubahan yang diperlukan.

Berdasarkan PerMenPAN-RB No. 45 Tahun 2022, Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Ditulis Oleh : Muhammad Izza Mahendra Krisna Putra

Nim : 222020100050

Mahasiswa Fakultas Bisnis, Hukum dan Ilmu Sosial (Administrasi Publik)
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo