SPBU 44.582.10 Dikuras Oknum Berpakaian Simbol Hiu Petarung Diduga Menyalahi Aturan Pemerintah dan Pertamina
Blora, Apenso.id – Bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.582.10 Cepu Blora terdapat 1 mobil carry pickup berwarna biru bernopol K 8652 GN, dengan menggunakan modus dan dalih untuk keperluan dijual sendiri. Oknum tersebut yang memakai kaos bertuliskan simbol hiu petarung juga tidak diketahui namanya yang telah diisi oleh operator bernama berinisial Iyan yang dimasukkan sebuah lubang di dekat jendela belakang sebelah kanan seukuran dengan nozzle selang KBU Meter BBM tersebut. Di dalam mobil juga tersedia salah seorang berjenis laki-laki memakai kaos merah yang tugasnya sebagai memindahkan selang yang ada di dalam juga nempel di lubang jerigen yang sudah penuh tersebut di mobil carry biru tersebut.
Pada saat awak media yang terdiri dari media Kabarreskrim.net, Mediahumaspolri.com, MitraPolri.id, Suluhnusantara.news, MitraMabesnews, Jatim expost.co.id, Kupas kriminal.com, Rajawalinewstv.com, Multimedia Indonesia.co.id, Apenso.id yang melintas dari Bojonegoro hendak menuju ke Semarang. Di dalam perjalanan tepatnya di SPBU 44.582.10 Jl. Raya Cepu kec. Cepu, kab. Blora, tim awak media melihat pengisian BBM Penugasan jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen ukuran 35 liter sekitar kurang lebih 20 jerigen, Kamis (14 Desember 2023), sekitar pukul 03:30 WIB.

Saat awak media menanyakan, “Mengisi apa mas? Buat apa mas ? Surat rekomendasi ada mas ? Mas Operator sudah berapa lama jadi petugas ?”. Operator di SPBU 44.582.10 mengatakan, “Saya operator yang mengisi, saya sudah berkerja 5 tahun (sebagai operator)”.
Setelah itu, awak media memberikan pencerahan, kenapa masnya kok mau jadi operator kalau ternyata masnya kerja tidak bisa amanah dan melaksanakan mandat Pemerintah juga Pertamina guna subsidi di bidang BBM tepat sasaran bukan untuk memperkaya diri sendiri.

Selang beberapa waktu oknum pengangsu tersebut mendatangi awak media mengatakan, “Sebentar mas, saya hubungi (telepon) media yang back up saya, dan kalo ada apa-apa dengan saya disuruh telepon orang tersebut dan siap pasang badan. Dari salah satu awak media bertanya dengan siapa dan media dari mana ? Beliau menjawab, “Mas Wahyu dari media oposisinews dan media mitrapolri yang tidak diketahui namanya”.
Akhirnya oknum media oposisinews tersebut datang, dan memberi kode kepada oknum pengangsu untuk lari membawa BB (Barang Bukti) mobil carry biru yang berisikan pertalite 20 jerigen tersebut dan seakan-akan iya mas saya kejar oknum pengangsu tersebut.

Di dalam surat rekomendasi juga tertulis jelas bahwa saat melakukan pengisian BBM Penugasan jenis pertalite harus sesuai nama yang tercantum di surat rekom. Tetapi temuan awak media, rekom oknum tersebut tidak ada sama sekali. Selaku pengawas SPBU 44.582.10 menerangkan, “Bahwa oknum tersebut sudah terbiasa membeli BBM Penugasan jenis pertalite dan dijual kembali dengan sendirinya mas”.
“Yang saya layani yang punya surat rekom dari dinas terkait dan punya barcode mas. Kalau terkait dia mengisi sendiri, ya tidak boleh mas,” imbuhnya. Tapi dari salah satu ketua tim awak media menjawab, “Kok bisa kecurian ?” dan operator menjawab, “Saya mendapat uang per jerigen Rp5.000 – Rp10.000”.

Pembatasan pembelian BBM jenis pertalite yang sebenarnya diperbolehkan asal sesuai aturan yang berlaku, guna untuk kebutuhan pertanian, perikanan, nelayan, dan kepentingan sosial lainnya, dan membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait. Telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui penyalur.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Huruf C UU Migas : setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Berdasarkan pernyataan tersebut, ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Dan Perpres No 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Harapan warga pengunjung baik dari luar daerah, dan juga Team Media Investigasi supaya dari pihak APH terutama Polsek Cepu terdekat, Polres Blora dan Polda Jawa Tengah dan pemangku jabatan tertinggi selaku Aparatur Penegak Hukum agar menindak tegas para mafia BBM bersubsidi baik jenis solar maupun pertalite. JBKP tanpa ada surat ijin baik dari kepala desa, dinas terkait juga untuk dibubarkan kegiatan mengangsu di tempat dekat pemukiman warga.

Untuk pihak PT. Pertamina memanggil dan memberi sanksi pihak SPBU 44.582.10 masalah dalam penyaluran BBM Bersubsidi dan Penugasan yang tepat sasaran dan dari Pihak Dewan Pers Indonesia agar memanggil Pimpinan Redaksi dari pihak media oposisinews yang telah menjadi back up pengangsu BBM Penugasan Pertalite yang berada di SPBU 44.582.10 supaya dilakukan Stop Pers pada Jurnalis yang bernama Inisial Wahyu yang bertugas di wilayah Cepu, kabupaten Blora.
Kami juga team awak media memohon untuk kerja samanya dengan Pihak TNI terutama Angkatan Laut yang memiliki simbol tersebut terutama kaos yang dipakai oknum pengangsu agar bertindak supaya tidak mencoreng nama baik citra Angkatan Laut supaya tidak di salah gunakan oknum-oknum yang berkepentingan. Agar menindak sesuai dengan hukum yang berlaku, supaya ada efek jera dan tidak merugikan Instansi Pemerintah juga Negara.***
(Berry/tim)