SPBU bernomor 54.682.03 di Kabupaten Bondowoso Layani Pembelian BBM menggunakan Jurigen

Bondowoso, Apenso.id // Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen plastik/Fiber, alasannya mengundang resiko kebakaran terlalu tinggi.

Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk Regulasi terkait.

Namun ternyata, Di Kabupaten Bondowoso masih banyak didapati SPBU yang menjual BBM dengan menggunakan jerigen yang diduga untuk dijual kembali, dan tidak memenuhi syarat-syarat pembelian yang sudah ditetapkan.

Seperti yang tampak pada SPBU bernomor 54.682.03 di Kabupaten Bondowoso, pada hari minggu lalu (16/04/2023) dana tampak duabuah sepedah motor tengah melakukan pengisian BBM dengan menggunakan jerigen.

Hal itu terlihat secara langsung oleh wartawan Apenso.id saat melakukan pengisian bahan bakar di SPBU yang berada di jalan kecamatan Bondowoso tersebut.

Melihat adanya hal yang mencurigakan, Wartawan Apenso.id langsung menanyakan hal tersebut kepada Si Pelaku Pengisi BBM yang menggunakan Jurigen tersebut.

Dan ternyata kegiatan tersebut diduga sudah di Beckup oleh salah satu Ketua Paguyuban bernama inisial Andik.

“Saya sudah berkoordinasi dengan berinisial Andik. (Kalau ada yang berkepentingan datang suruh berkoordinasi dengan saya..red)” kata pengangsu muda pelaku penimbun BBM Pertalite, kepada Apenso.id di lokasi kejadian. Minggu (16/04/23) pukul. 10.31 WIB.

Wartawan : Barry S. Buddy
Editor : Imam Mu’iz