SPBU di Wilayah Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan Disinyalir Melanggar SOP Pertamina dan Tidak Menggunakan Surat Rekomendasi
Lamongan || Apenso.id – Hangatnya situasi Jawa Timur atas berbagai peristiwa penyelewengan BBM bersubsidi dan penugasan yang diobrak abrik oleh Bareskrim Mabes Polri yang berada di wilayah hukum Pasuruan dan penggrebekan di wilayah hukum Polresta Magetan tepatnya di SPBU Maospati seharusnya membuat mafia migas ini beraktivitas. Akan tetapi pada kenyataannya semuanya peristiwa penggrebekan maupun penangkapan atas aksi penyelewengan BBM bersubsidi dan BBM penugasan tidak membuat pelaku bisnis licin ini berhenti dan jera.
Pada kenyataannya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis pertalite terjadi pada SPBU 54.622.18 Sumberwudi kecamatan Karang Geneng, kabupaten Lamongan semua jenis pembelian dilayani tanpa melihat SOP dan peraturan pemerintah yang berlaku.
Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis pertalite merupakan BBM yang butuh pengawasan extra dari berbagai pihak. Untuk hal tersebut berbagai peraturan baik perundang-undangan maupun peraturan pemerintah diterapkan agar subsidi tepat dapat berjalan sesuai harapan bapak Presiden RI Ir. Joko Widodo.
Selasa, 19 September 2023 sekitar jam 23:00 tepatnya di SPBU 54.622.18 Sumberwudi Jl. Sumberwudi kecamatan Karang Geneng – Lamongan, saat team awak media yang terdiri dari media kabarreskim.net, mediahumaspolri.com, media suluhnusantara.news, media metrosurya.net, media Lcta-news.id, media sinarpos.co.id, apenso.id, melintas hendak bermaksud akan mengisi BBM jenis pertalite namun terpantau sebuah aktivitas pengisian BBM berjenis pertalite menggunakan drum berkapasitas 30 liter menggunakan rekomendasi tidak sesuai SOP yaitu pembeli dipersilahkan mengisi sendiri meski SPBU tersebut bukan merupakan SPBU self service dan di dispenser lainnya. Nampak sebuah pemandangan dimana seorang pembeli dengan leluasa mengisi BBM subsidi jenis solar sendiri tanpa menggunakan surat rekomendasi dari kepala desa, atau kecamatan juga dari Dinas terkait serta menggunakan jerigen plastik.
Di sisi lain, operator menerangkan bahwa di SPBU 54.622.18 Sumberwudi memberikan kelonggaran terhadap warga masyarakat sekitar SPBU dalam pembelian BBM bersubsidi jenis solar maupun BBM penugasan jenis pertalite.
“Bapak-bapak ini merupakan warga sekitar rumahnya tidak jauh dari SPBU, mas. Jadi, berdasarkan himbauan dari pengawas diberikan kelonggaran,” terang operator.
Dari keterangan operator tentang adanya kelonggaran dalam pembelian BBM bersubsidi maupun penugasan, team awak media melakukan konfirmasi kepada pengawas yang belakangan diketahui bernama Suwarno mengiyakan apa yang diterangkan oleh operator SPBU yang bernama inisial Anang meski Suwarno tahu bahwa dalam peraturan tidak ada yang disebut kelonggaran.
“Iya mas, memang bener apa yang diterangkan oleh operator karena kita hidup di masyarakat. Meskipun kita tahu penyelewengan BBM terjadi dimana-mana,” jelas Suwarno dalam penyampaiannya.
Suwarno sendiri juga sempat bercerita dan berbicara merendahkan marwah media dengan menyebutkan bahwa setiap media cukup diberikan BBM jenis pertalite saja. “Banyak media yang kesini mas dan kita isi BBM nya saja sudah cukup,” pungkas Suwarno.
Padahal dalam peraturan Pasal 55 UU Migas No 22 Tahun 2001 dijelaskan bahwa setiap orang atau Badan Usaha yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun.
Banyak modus operandi yang dilakukan oleh para oknum masyarakat dalam melakukan pembelian BBM berjenis solar maupun jenis pertalite. Mulai berdalih untuk kebutuhan HIPPA hingga untuk kebutuhan pertanian dan nelayan. Padahal pemerintah pun tidak mempersulit dalam hal pembelian BBM namun harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Pertamina dan Pemerintah.
Pertamina sendiri telah memberlakukan pembelian BBM dengan sistem barcode dan surat rekomendasi dari kepala desa, kecamatan atau Dinas terkait. Namun penyalahgunaan barcode dan rekomendasi yang dilakukan oleh oknum masyarakat banyak terjadi di kalangan kita yang tergiur keuntungan besar melakukan penyelewengan dengan dijual kembali dan juga disalah artikan dalam sistem pengambilannya.
Padahal dalam Undang-Undang sudah disebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Pasal 53 sampai 58 dan dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah). Namun, masih ada saja yang nekat melakukan penyelewengan.
Diharapkan kepada aparat kepolisian setingkat Polsek dan Polres Lamongan sebagai pemilik wilayah setempat juga wilayah hukumnya untuk segera menertibkan aktivitas tersebut agar kepercayaan publik terhadap Institusi Polri sebagai Aparatur Penegak Hukum semakin melonjak setelah pernah mengalami penurunan dan guna terciptanya pelaksanaan kegiatan Pemerintah dan Pertamina dalam mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis pertalite agar sesuai dengan penggunaan dan tepat sasaran subsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.***
(Berry/Red)