SPBU Kutorejo Mojokerto Ini Telah Dikuasai Mafia Pertalite Dikuras Pakai Sepeda Motor

Mojokerto, Apenso.id – Diduga para mafia BBM bergentayangan di SPBU-SPBU dalam wilayah hukum Mojokerto, tak perduli BBM baik yang bersifat subsidi seperti solar maupun yang bersifat penugasan seperti pertalite telah dikuras habis habisan oleh oknum – oknum mafia BBM tak perduli siang atau malam, secara terang – terangan tanpa ada rasa takut sedikitpun meski jelas – jelas kegiatannya tersebut melanggar hukum.

Kegiatan pengurasan BBM penugasan berjenis pertalite dengan menggunakan sepeda motor maupun mobil seringkali dilakukan tak terkecuali di SPBU 54.613.37 Sampangagung kecamatan Kutorejo kabupaten Mojokerto. Dari pantauan tim awak media dan LP2KP terlihat antrian pembelian pada dispenser sepeda motor terlihat suzuki Thunder dan Honda Mega Pro, serta Tiger bolak balik melakukan pengisian dan pada dispenser yang lain pula terlihat sebuah motor Carry terhitung oleh awak media sudah melakukan pengisian sebanyak 2 kali maupun mobil Carry dengan modus bolak balik melakukan pengisian BBM berjenis pertalite terjadi di SPBU Pertamina 54.613.37.

Melihat kejadian tersebut tim awak media beserta LP2KP melakukan konfirmasi atau sekedar klarifikasi kepada pengawas SPBU berinisial CHRL terkait kegiatan yang dilakukan sebagian oknum masyarakat yang melakukan kejahatan migas dengan cara melakukan pembelian BBM dalam jumlah cukup banyak untuk dijual kembali dengan keuntungan besar.

Dari penjelasan yang diterangkan oleh awak media tentang kejadian yang menjadi tugas dan wewenang pengawas nampak pengawas ini menghubungi rekannya yang tak disebutkan namanya dan menyuruh awak media untuk menunggu seseorang yang disebutkan pengawas tersebut.

“Tunggu sebentar mas, ini tak panggilkan orang yang biasa ngurusi ini,” kata CHRL. Penantian yang tak memerlukan waktu lama pun tiba dan pria paruh baya yang tak mau menyebutkan namanya pun bergegas duduk dan bertanya kepada awak media atas maksud dan tujuan datang di SPBU 54.613.37.

Ketika Tim Media, LP2KP, menjelaskan dengan detail satu per satu kronologi kejadian tanpa terkira sebelumnya pria yang sudah mempunyai dua warna rambut ini malah marah dan menuduh team awak media dan LP2KP mempunyai maksud tertentu dan menyebutkan nama dengan nada keras bapak kenal bapak
Silo dari WPI.

“Sebetulnya kalau masalah pengangsu ini adalah bukan salah pihak SPBU mas, karena pihak SPBU hanya melayani pembelian dan setiap ada pembelian yang sifatnya memakai jerigen atau sejenisnya, tidak kita layani,” terang pria yang juga berkacamata dengan nada tinggi.

Praktek pengurasan yang dilakukan oleh pemain mafia pertalite ini berdasarkan keterangan warga saat ditemui awak media menjelaskan bahwa praktek ini sudah cukup lama berlangsung di SPBU Pertamina 54.613.37 Sampangagung kecamatan Kutorejo kabupaten Mojokerto namun tidak ada penindakan oleh APH, padahal praktek seperti itu selain merugikan negara juga membuat antrian pembelian BBM semakin panjang.

“Iya mas, saya sudah lama tau sepeda motor bolak balik membeli BBM jenis pertalite berkali-kali dengan cara full tangki ini sepertinya dibiarkan saja bergentayangan dan kelihatannya sudah rapi tertata, untuknya kegiatan tersebut aman dan tidak terendus oleh APH,“ terang warga yang tak mau disebut namanya saat bertemu di Alfamart.

“Ya mas sering banget bahkan hampir setiap pagi, siang dan sore sepeda motor Thunder dan Mega Pro, Tiger itu beraksi untuk menguras BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU sini, yang kemudian di tap atau disedot dimasukkan didalam galon plastik cap Le Mineral ukuran 15 Liter di sebelah pas dan baratnya SPBU, tidak hanya BBM jenis pertalite ada juga jerigen kecil – kecil dan itu bolak balik antrinya.

“Saya cuma masyarakat kecil yang tidak ngerti hukum mas jadi ya hanya diam saja,” ujar pengunjung atau konsumen yang tidak mau disebut namanya yang kita temui di Alfamart.

Saat awak media dan LP2KP ini mencoba menelusuri lahan yang dimaksud, ternyata kedatangan awak media dan LP2KP sudah diketahui sehingga kedatangan awak media dan LP2KP yang kedua kalinya lahan penyedotan yang terkena panasnya terik matahari tersebut.

Padahal dalam Undang – Undang sudah disebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM bersubsidi baik jenis solar maupun pertalite adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam Undang – Undang No 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, Perpres No 191 Tahun 2014 tentang penjualan dan pendistribusian minyak dan gas bumi, juga pasal 53 sampai 58 terutama pasal 55 tentang Cipta Kerja dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).

Harapan warga pengunjung terutama konsumen pengguna yang ditemui oleh pihak awak media dan LP2KP baik dari luar daerah supaya dari pihak APH terutama Polsek Kutorejo terdekat dan pemangku jabatan tertinggi setingkat Polres Mojokerto agar menindak tegas para mafia BBM bersubsidi baik jenis solar maupun pertalite tanpa ada surat izin baik dari kepala desa, dinas terkait terutama PT. Pertamina dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan tidak merugikan negara, juga demi keamanan biar tidak terjadi kecelakaan kebakaran di sekitar lingkungan SPBU atau pemukiman juga tumbuhan pohon jati biar ekosistem tidak terganggu.***

(Berry/Red)