Sri Mulyani Indrawati Jelaskan Tarik Utang Baru
Apenso.id – Menteri Keuangan RI ini telah menarik utang baru Rp198,9 triliun sampai September 2023. Realisasi itu disebut masih sangat kecil dari target penarikan utang tahun ini yang sebesar Rp696,3 triliun.
“Sampai September realisasinya sebetulnya masih sangat kecil. Pembiayaan utang kita sebesar Rp198,9 triliun, ini artinya kita baru merealisir 28,6% dari alokasi pembiayaan utang,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA, Rabu (25/10/2023).
Sri Mulyani menyebut penarikan utang itu turun tajam 58,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Rinciannya, pembiayaan utang sampai September 2023 terdiri dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) neto sebesar Rp181,4 triliun dan pinjaman neto sebesar Rp17,4 triliun. “Pengadaan utang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan tahun 2023 dan antisipasi tantangan tahun 2024,” tuturnya.
Sebagai informasi, sampai September 2023 APBN masih surplus Rp67,7 triliun atau 0,32% terhadap produk domestik bruto (PDB). Hal itu karena pendapatan negara mencapai Rp2.035,6 triliun, masih lebih besar dari belanja negara yang senilai Rp1.967,9 triliun.
Meski begitu, di akhir tahun APBN 2023 diperkirakan defisit Rp486,4 triliun atau 2,3% terhadap PDB. Sri Mulyani mengupayakan agar bisa lebih rendah. “Akan ada perubahan dari surplus menjadi defisit dalam 3 bulan ke depan (Oktober-Desember 2023). Kemungkinan defisit kita bisa lebih rendah dari 2,3% atau dalam hal ini yang tadinya di laporan semester kita perkirakan Rp486,4 triliun, mungkin bisa ditekan lebih rendah,” tuturnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati menyatakan 60 negara di dunia saat ini mengalami permasalahan utang yang tinggi. Hal itu terjadi karena kesukaan berutang dan pengelolaan fiskal yang tidak disiplin. Sri Mulyani membeberkan negara yang mengalami krisis utang diantaranya Italia, Spanyol, Portugal, Inggris, Prancis, Jerman, hingga Yunani. “Jadinya ekonomi dan keuangan negaranya situasinya sangat tidak baik,” tuturnya.
Ia menyebut Indonesia disiplin dengan APBN tidak boleh defisit lebih dari 3% per tahun dan utang tidak boleh lebih dari 60% dari PDB per tahun. Hanya karena kondisi pandemi, defisit diperlebar boleh di atas 3% dan dibatasi hanya tiga tahun dari 2020.***
(Ful)