Tak Tersentuh APH Mafia Minyak Oplosan Mulai Marak Di Bojonegoro Seakan-Akan Kebal Hukum
Bojonegoro || Apenso.id – Kasus jual beli minyak mentah oplosan jenis solar tidak pernah berhenti, transaksi ini semakin menjadi, sedikitnya ada 7 sampai 10 truck tangki mengambil dari lapak tersebut setiap harinya, seperti keterangan yang disampaikan supir dan kernet truck tangki kepada tim awak media.
“Kita cuma pesuruh angkut kok pak, tadi malam saya ambil dari lapak oplosan solar lapaknya pak Basuki 3 truck tangki,” kata supir didampingi kernet truck, yang tidak mau disebutkan namanya.
Hal ini dikuatkan oleh temuan dari tim 7 Media yang turun ke lokasi diantaranya: Media Kabarreakrim.net, Media Suluhnusantara.news, Media Jurnal99.com, Media Metrosurya.net, LSM FAAMNEWS, Apenso.id, globalindo.net bahwasanya terlihat sedikitnya 7 truck tangki PT BIMA Warna Biru Putih dan Kuning Putih, berlalu lalang di tempat itu, diduga habis ambil barang minyak mentah jenis solar oplosan.
Saat dikonfirmasi di tempat lapak Basuki mengatakan, “ini bukan milik saya, saya hanya sebagai penjaga lapak saja, dan nama pemilik yang sebenarnya adalah pak Hengki dan Bu Yuni, yang juga melakukan transaksi melalui via transfer adalah Bu Yuni,” jelas Basuki kepada tim awak media pada Minggu (13/08) pukul 17.06 wib
Diduga kegiatan jual beli minyak mentah oplosan BBM jenis solar di lapak tersebut dilakukan setiap hari dengan oknum dari bos Transportir PT. BIMA berada di kabupaten Gresik Milik Hengky yang menggunakan alat angkut mobil tangki dengan kapasitas 8000 Lt (8 ton) dengan harga pembelian per liter Rp. 7, 950,- (tujuh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
Kemudian hasil pembelian BBM oplosan tersebut didistribusikan ke Industri tambang maupun kapal dengan harga tinggi ± Rp10.000,- perliter.
Sedangkan kegiatan jual beli minyak mentah oplosan BBM jenis solar tersebut diduga dilakukan sore hari jam 19.00 wib, dan malam dini hari jam, 02.00 wib, usaha ini terkesan ilegal, karena semuanya tanpa ada izin resmi dari SKK Migas, termasuk pengiriman dan pengangkutan tanpa surat.
Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite/Solar dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Pengakuan Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas :
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM Pertalite/ Solar bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Pengangkutan BBM
Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan BBM Pertalie/Solar Bersubsidi juga harus memiliki Izin Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:
Setiap orang yang melakukan Pengangkutan BBM Pertalite/ Solar Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang kami akses dari laman Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, oplosan berasal dari kata oplos yang berarti mencampur. Sedangkan oplosan berarti hasil mengoplos; campuran; larutan. Jadi berdasarkan pengertian tersebut, Bahan Bakar Minyak (“BBM”) oplosan merupakan BBM hasil campuran.
Di UU Migas sendiri, pengoplosan BBM termasuk tindakan menyalahgunakan BBM (yang disubsidi pemerintah) yang sanksi pidananya diatur dalam Pasal 55 UU Migas:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Sedangkan pengoplosan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak diatur sendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan merupakan kejahatan. Seseorang yang mengoplos, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan/pribadi atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara.
Kami sebagai kontrol sosial mitra Polri, berharap dari pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) terutama yang berada di Kabupaten Bojonegoro, dan Dirreskrimsus Polda Jatim bertindak tegas dan bisa memberi efek jera kepada oknum oknum yang memanfaatkan atau menyelewengkan subsidi dari pemerintah, dan memanggil owner dari PT BIMA milik Pak Hengky dan agar pihak pihak Dinas Terkait terutama juga Dinas Perindag mencabut izin-izin yang disalahgunakan oleh oknum yang menyelewengkan kewenangan dalam hak pendirian perusahaan, juga mengecek semua laporan-laporan pajak dan kelengkapan lainnya.***
(tim)