Tambang Galian di Lamongan Diduga Lakukan Aktivitas Tanpa Ada Izin Resmi
Lamongan || Apenso.id – Maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Lamongan menunjukkan ketidakberdayaan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal di kabupaten Lamongan khususnya wilayah kecamatan Kembangbahu dan membuat para pelaku pertambangan ilegal di wilayah Lamongan makin tumbuh subur dan merajalela. Hal itu membuat ratusan miliar pendapatan daerah pada sektor tambang tidak masuk ke kas daerah karena aksi oknum nakal tersebut.
Ketidakberdayaan penegakan hukum terhadap sektor tambang membuat masyarakat tak yakin bahwa aturan hukum tentang tambang minerba berlaku di wilayah kecamatan Kembangbahu, kabupaten Lamongan, karena jika diliat dari aktivitasnya kegiatan pertambangan tersebut sudah berlangsung cukup lama sehingga nampak kerusakan ekosistem di lokasi tambang sungguh memprihatinkan.
Sebut saja salah satu pengusaha pertambangan yang diduga tanpa izin yang berada di desa Dumpiagung, kecamatan Kembangbahu, kabupaten Lamongan, provinsi Jawa Timur yang bernama Ludfi, sang Robinhood ini cukup pandai dalam menata birokrasi meski lokasi pertambangannya diduga tanpa mengantongi izin namun kegiatannya ramai lancar.
Pada setiap pengelolaan tambang mayoritas dalam mengeksploitasi lingkungan tidak memperhatikan kelestarian lingkungan, namun mayoritas pula tidak memperhatikan dampak lingkungan malah justru lebih sering terabaikan oleh pengelola karena ramainya kendaraan yang keluar masuk lokasi dan mereka pastinya berfokus pada pemasukan uang yang ada.
Saat tim awak media dari Media Humas Polri, media kabar reskim, suluhnusantara.news, telah meninjau lokasi pada Kamis siang, 23 November 2023 sekitar jam 10:48. Dimana di ujung gang pintu masuk lokasi tambang seorang pemuda bertubuh mungil sedang sibuk mengatur lalu lintas keluar masuknya armada, dan berjarak beberapa meter dari pintu masuk terdapat beberapa pemuda yang sedang duduk dibalik meja yang sudah disiapkan menghitung serta menerima pembayaran atas pembelian material paras.
Tak berhenti pada cheker lokasi, tim awak media terus melanjutkan perjalanan hingga sampai ke titik lokasi dimana disitu terdapat excavator yang sedang melakukan pengisian material paras ke dalam dump truck, dan tak jauh dari titik excavator terdapat warung alakadarnya yang dimanfaatkan oleh perempuan paruh baya untuk mengais rezeki.
Dalam wawancara singkat terhadap beberapa orang di sekitar titik excavator tentang siapa pemilik lokasi tambang mereka seolah kompak tidak mau menunjukkan siapa pemilik lokasi tambang yang mereka tempati. Belum lagi pertanyaan yang diajukan oleh salah satu team yang menyinggung perihal status badan usaha atau perorangan yang mengelola tambang tersebut. Dia justru menjawab kurang tahu siapa pemilik lokasi tambang dan bagaimana izin legalitasnya karena semuanya bukan urusan beliau.
“Saya kurang paham pak, siapa pemilik lokasi tambang ini dan bagaimana legalitasnya,“ ucap salah satu orang yang sedang duduk santai di warung bongkar pasang. “Coba tanya petugas yang ada di depan sebelum masuk lokasi ini tadi,“ terang pemuda yang tak mau disebut namanya sambil menunjuk suatu tempat.
Dengan mengantongi informasi yang didapat tim awak media mengarah kepada cheker yang dimaksud oleh pemuda di sekitaran lokasi excavator.
Saat berada di lokasi cheker, tim awak media disodorkan buku tamu yang memang sudah disediakan oleh pengelola namun sebelum melakukan pengisian buku tamu tim awak media melakukan sekilas konfirmasi terkait pemilik dan izin legalitas pengelolaan tambang tersebut.
Pria yang diketahui belakangan bernama Fazid menjelaskan bahwa lokasi tersebut adalah milik bapak Tris Mojokerto dan mengenai izin legalitasnya disebutkan Fazid kurang mengetahuinya. “Lokasi ini milik pak Tris Mojokerto mas untuk masalah legalitas izin terkait lokasi tambang ini silahkan menghubungi beliau sendiri,“ ujar Fazid sambil menyodorkan nomer telepon orang yang dimaksud.
Di dalam perjalanan menuju Lamongan tim awak media melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon seluler berbasis aplikasi dan menanyakan tentang kebenaran kepemilikan tambang di wilayah Kembangbahu serta legalitas izin usaha pertambangan. “Banyak lokasi tambang yang tidak berizin di wilayah Lamongan dan lokasi tersebut baru beroperasi selama seminggu ini,“ jawab Ludfi dari sambungan telepon seluler berbasis aplikasi.
Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, di pidana dengan pidana penjara diatur dalam Pasal 160.
Di Pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.***
(Berry/tim)