Terima Berkas Pendaftaran Gibran, KPU Digugat Rp70,5 Triliun

Apenso.id – Penggugat Komisi Pemilihan Umum yang menuntut ganti rugi Rp70,5 triliun, Brian Demas Wicaksono, menyesali sikap KPU karena menerima dokumen Gibran Rakabuming Raka dalam pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Kuasa hukum Brian, Sunandiantoro, mengatakan sikap KPU seharusnya menolak Gibran mengikuti tahapan pendaftaran yang menggunakan anggaran negara. “Karena telah diketahui Gibran masih 36 tahun,” kata Sunandiantoro, Selasa (31/10/2023).

Proses pendaftaran Gibran dianggap bermasalah karena masih berusia 36 tahun saat mendaftar. Sedangkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Capres dan Cawapres yang menetapkan syarat minimal calon pendaftar, minimal berusia 40 tahun.

Jika KPU mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan berumur di bawah 40 tahun, namun pernah atau sedang menjabat kepala daerah, dia berujar, KPU harus merevisi PKPU No.19/2023. Pendaftaran Gibran dianggap cacat hukum karena dokumen pendaftaran Gibran diterima tanpa KPU mengubah aturan tersebut. “Setelah ada putusan MK, KPU sampai sekarang belum mengubah PKPU. Maka otomatis penyelenggaraan tahapan pendaftaran 25 Oktober 2023 menggunakan PKPU No.19/2023,” tutur Sunandiantoro.

Menurut Sunandiantoro, siapa pun boleh menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Tapi proses pencalonan harus mengikuti syarat sah pendaftaran sesuai peraturan undang-undang. Dasar dari KPU mengabaikan syarat pendaftaran itu sehingga diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin (30/10/2023).

Sunandiantoro menuturkan, sebelumnya publik dikejutkan dengan sikap MK yang mengabulkan permohonan uji materi No.90/2023. Menurut dia, secara sadar keputusan itu terkesan dipaksakan. Ia menimbulkan polemik serta pertentangan di tengah masyarakat. Putusan itu menampilkan muruah MK sedang rusak.

Percakapan di ruang publik bahkan memelesetkan “Mahkamah Konstitusi” menjadi “Mahkamah Keluarga”. “Para guru besar juga menyayangkan kondisi tersebut,” ujar dia. Namun demikian, putusan MK tetap dihormati sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat. Selanjutnya KPU mengikuti keputusan itu dengan mengubah PKPU.

Pengubahan itu dilakukan sebelum dimulainya pasangan capres dan cawapres melalui tahapan pencalonan. Faktanya KPU tidak meralat isi PKPU dan menggunakan PKPU No.19/2023 sebagai dasar tahapan pendaftaran Gibran, putra sulung Joko Widodo atau Jokowi.

“Perbuatan KPU menerima (pendaftaran) tersebut adalah perbuatan hukum yang berakibat hukum. Sehingga Gibran dapat mengikuti tahapan selanjutnya,” katanya. Seharusnya, Sunandiantoro mengatakan, pendaftaran Gibran ditolak oleh penyelenggara Pemilu 2024.

Menanggapi pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari bahwa penetapan capres dan cawapres baru dilakukan pada Senin (13/11/2023), Sunandiantoro menjelaskan, KPU tidak perlu menunggu verifikasi dokumen Wali Kota Solo itu karena tahapan pendaftaran Gibran belum berusia 40 tahun.

“Apakah 10 November 2023 ada PKPU yang baru dapat mengakibatkan Gibran memenuhi syarat? Harusnya iya. Tapi Gibran harus mengikuti tahapan dari awal, termasuk pendaftaran. Apakah boleh melakukan pendaftaran tersebut sedangkan pendaftaran sudah ditutup 25 Oktober 2023,” ucap Sunandiantoro. “Harusnya tidak bisa,” tambah Sunandiantoro.

Selain KPU, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Prabowo Subianto, dan Gibran menjadi tergugat. Penggugat yang mengatasnamakan Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti-KKN itu meminta tergugat dihukum ganti rugi Rp70,5 triliun. “Menghukum tergugat mengganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp70,5 triliun,” tutur Sunandiantoro dalam keterangan tertulis.***

(Vin)